- Menyatakan Terdakwa Jubaidah binti Poji dan Terdakwa Ali bin Sake terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan secara bersama-sama?;---------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jubaidah binti Poji dan Terdakwa Ali bin Sake oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa:-------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah cincin emas asli dengan berat 1,6 (satu koma enam) gram;------
- 1 (satu) buah kalung emas asli lengkap dengan leontin dengan berat 20,77 (dua puluh koma tujuh puluh tujuh) gram;-------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah gelang emas asli dengan berat 4,6 (empat koma enam) gram;--
- Uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan uraian 1 (satu) lembar pecahan uang seratus ribu rupiah, 18 (delapan belas) lembar pecahan uang lima puluh ribu rupiah;
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza warna merah dengan Nomor Polisi: DP1214AU, Nomor Mesin: 1NRF205159, Nomor Rangka: MHKM5EA2JGK016452;---------------------------
- 7 (tujuh) buah gelang emas palsu;---------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah kalung emas palsu;---------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah cincin emas palsu;----------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah tisu merk mitu baby;---------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah gembok kecil berwarna kuning emas;----------------------------------
- 2 (dua) buah tas hitam merk Harley Davidson, dikembalikan kepada Penuntut Umum;
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KOLAKA Nomor 237/Pid.B/2018/PN Kka |
|
Nomor | 237/Pid.B/2018/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ignatius Yulyanto Ari Wibowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yurhanudin Kona, Hakim Anggota Rudi Hartoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 237/Pid.B/2018/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 237/Pid.B/2018/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pid.B/2018/PN Kka
Statistik10426