- Menyatakan Terdakwa NAUFAL RIDWAN WIBOWO Bin M. HASTU NUGROHO YUWONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak, Memiliki Dan Atau Membawa Psikotropika ? sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.3.000.000.00 (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisi :
- 1 (satu) lembar pil psikotropika jenis Atarax (Alprazolam 1mg) dengan jumlah keseluruhan 10 (sepuluh) butir pil psikotropika jenis Atarax (Alprazolam 1mg) dalam kemasan (tersisa 9 (Sembilan) butir, 1 (satu) habis untuk uji lab) ;
- 8 (delapan) lembar psikotropika jenis Aprazolam 1mg dengan jumlah keseluruhan 80 (delapan puluh) butir pil psikotropika jenis Aprazolam 1mg dalam kemasan (tersisa 72 (tujuh puluh dua) butir, 8 (delapan) habis untuk uji lab) ;
- 1 (satu) buah Handphone REDMI warna biru ;
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 217/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 217/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua P Cokro Hendro Mukti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nuryanto, Mhbr Hakim Anggota Mochamad Arif Satiyo Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti : Noorman Nefonanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000 ( dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 217/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 217/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 217/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik4819