Putusan PN JAMBI Nomor 523/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 523/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morailam Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Romi Sinatra, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti Aristo Mubarak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa NURYANA Alias YANA Binti M.NUR terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau pemufakatan jahat Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman ?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURYANA Alias YANA Binti M.NUR oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah tas warna biru. - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam. - 1 (satu) paket plastik kecil klip bening yang berisi serbuk Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4,952 (empat koma Sembilan lima dua) gram. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna Pink Nopol BH 4146 HH. Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 523/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 523/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 523/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik163