- Menyatakan Terdakwa Zulherman Als Ijul Bin Helmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Zulherman Als Ijul Bin Helmi dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Zulherman Als Ijul Bin Helmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zulherman Als Ijul Bin Helmi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan Denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan Penjara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Iphone warna hitam.
- 1 (satu) lembar pecahan Uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda tipe Scoopy warna hitam dengan plast terpasang BM 6080 AAF;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 808/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 808/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfadly |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lifiana Tanjung, Mhbr Hakim Anggota Dedi Kuswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Prima Ardhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 808/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik220