Putusan PN PEKANBARU Nomor 255/Pdt.G/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 255/Pdt.G/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Dedi Kuswara |
Panitera | Panitera Pengganti Solviati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian antara Para Penggugat dengan Tergugat yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I adalah sah dan berkekuatan hukum yaitu : a. Akta Perjanjian Pembangunan Rumah dan Bagi Hasil Nomor : 1 tanggal 07 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan RISNALDI, SH Notaris di Pekanbaru (Turut Tergugat I) antara Penggugat I dan Tergugat; b. Akta Perjanjian Pembangunan Rumah dan Bagi Hasil Nomor : 83 tanggal 30 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan RISNALDI, SH Notaris di Pekanbaru (Turut Tergugat I) antara Penggugat II dan Tergugat; c. Akta Perjanjian Pembangunan Rumah dan Bagi Hasil Nomor : 2 tanggal 07 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan RISNALDI, SH Notaris di Pekanbaru (Turut Tergugat I) antara Penggugat III dan Tergugat; d. Akta Perjanjian Pembangunan Rumah dan Bagi Hasil Nomor : 6 tanggal 09 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan RISNALDI, SH Notaris di Pekanbaru (Turut Tergugat I) antara Penggugat IV dan Tergugat; 3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wan-prestasi) berupa : a. Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan pembangunan rumah milik Para Penggugat dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Surat Izin Pelaksanaan Bangunan (IP) dikeluarkan instansi yang berwenang sesuai dengan Perjanjian; b. Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan bangunan rumah yang menjadi hak masing-masing Para Penggugat; c. Tergugat tidak melakukan pemecahan sertifikat atas bagian masing-masing tanah/bangunan rumah yang menjadi hak Para Penggugat ke atas nama Para Penggugat; 4. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah tanah dan bangunan rumah sesuai Peta sertifikat dalam SHM Sertifikat Hak Milik Nomor : 8257/ Tuah Karya tanggal 18 Oktober 2010 an. Tergugat) dengan rincian sebagai berikut : a. Penggugat I adalah pemilik sah tanah beserta bangunan berupa 3 unit bangunan rumah berdasarkan sertifikat NIB. 09453, NIB. 09473 dan NIB. 09474; b. Penggugat II adalah pemilik sah tanah beserta bangunan berupa 4 unit bangunan rumah berdasarkan sertifikat NIB. 09498, NIB. 09514, NIB. 09484 dan NIB. 09487; c. Penggugat III adalah pemilik sah tanah beserta bangunan berupa 3 unit bangunan rumah berdasarkan sertifikat NIB. 09476, NIB. 09479 dan NIB. 09480; d. Penggugat IV adalah pemilik sah tanah beserta bangunan berupa 3 unit bangunan rumah berdasarkan sertifikat NIB. 09464, NIB. 09468 dan NIB. 09471; 5. Menyatakan Tergugat adalah pemilik sah tanah dan bangunan berupa 51 unit bangunan rumah dan tanah kosong berdasarkan sesuai Peta sertifikat dalam SHM Sertifikat Hak Milik Nomor : 8257/ Tuah Karya tanggal 18 Oktober 2010 an. Tergugat) yaitu dengan NIB. 09454, 09455, 09456, 09457, 09458, 09459, 09460, 09461, 09462, 09463, 09465, 09466, 09467, 09469, 09470, 09472, 09475, 09477, 09478, 09481, 09482, 09483, 09485, 09486, 09488, 09489, 09490, 09491, 09492, 09493, 09494, 09495, 09496, 09497, 09499, 09500, 09501, 09502, 09503, 09504, 09505, 09506, 09507, 09508, 09509, 09510, 09511, 095102, 09513, 09515 dan NIB. 08475; 6. Memerintahkan Tergugat melaksanakan kewajibannya menyelesaikan bangunan rumah milik Para Penggugat sebagaimana termuat dalam perjanjian tersebut; 7. Memerintahkan Tergugat melaksanakan kewajibannya menyelesaikan untuk Pengurusan Pemecahan sertfikat atas nama Para Penggugat; 8. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II membantu menyelesaikan untuk Pengurusan Pemecahan sertifikat atas nama Para Penggugat; 9 Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Para Penggugat atas kerugian Materiil Para penggugat sebesar Rp. 795.000.000,- (tujuhratus Sembilan puluh lima juta rupiah)dengan rincian sebagai berikut : a. Kerugian Penggugat Iyaitu belum selesai pembangunan yaitu 2 (unit) rumah tipe 36 adalah @Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) x 2 menjadi Rp. 120.000.000,- (seratus duapuluh juta rupiah) ditambah biaya pemecahan sertifikat keatas nama Penggugat I untuk 3 (tiga) unit rumah adalah sebesar @Rp. 15.000.000,- (limabelas juta rupiah) x 3 = sebesar Rp. 45.000.000,- maka total kerugian Penggugat I adalah Rp. 120.000.000,- + Rp. 45.000.000,- menjadi sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah); b. Kerugian Penggugat IIyaitu belum dibangunnya sisa bagian Penggugat II yaitu 3 (unit) rumah tipe 36 dan salah satunya diposisi sudut adalah @Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) x 3 menjadi Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) ditambah biaya pemecahan sertifikat keatas nama Penggugat II untuk 4 (empat) unit rumah adalah sebesar @Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) x 4 = sebesar Rp. 60.000.000,- maka total kerugian Penggugat II adalah Rp. 180.000.000,- + Rp. 60.000.000,- menjadi sebesar Rp. 240.000.000,- (duaratus empat puluh juta rupiah); c. Kerugian Penggugat IIIyaitu belum dibangunnya bagian Penggugat III yaitu 3 (unit) rumah tipe 36 dan salah satuya bagian sudut adalah @Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) x 3 menjadi Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) ditambah biaya pemecahan sertifikat keatas nama Penggugat III untuk 3 (tiga) unit rumah adalah sebesar @Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) x 3 = sebesar Rp. 45.000.000,- maka total kerugian Penggugat III adalah Rp. 180.000.000,- + Rp. 45.000.000,- menjadi sebesar Rp. 225.000.000,- (duaratus dua puluh lima juta rupiah); d. Kerugian Penggugat IVyaitu belum dibangunnya sisa bagian Penggugat IV yaitu 2 (unit) rumah tipe 36 adalah @Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) x 2 menjadi Rp. 120.000.000,- (seratus duapuluh juta rupiah) ditambah biaya pemecahan sertifikat keatas nama Penggugat IV untuk 3 (tiga) unit rumah adalah sebesar @Rp. 15.000.000,- (limabelas juta rupiah) x 3 = sebesar Rp. 45.000.000,- maka total kerugian Penggugat IV adalah Rp. 120.000.000,- + Rp. 45.000.000,- menjadi sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah); Maka total kerugian Para Penggugat adalah Rp. 165.000.000,- + Rp. 240.000.000,- + Rp. 225.000.000,- + Rp. 165.000.000,- = adalah sebesar Rp. 795.000.000,- (tujuhratus Sembilan puluh lima juta rupiah); 10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.290.000.- (empat juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/Pdt.G/2020/PN Pbr
Statistik1080