- Menyatakan Terdakwa I Yuliani alias Yuli binti (alm) Mansyur, Terdakwa II Syafrizal alias Ujang bin Jasman, Terdakwa III Yanto alias Yanto bin (alm) Tugimin, Terdakwa IV Sabarudin alias Udin bin (alm) Bakri, dan Terdakwa V Jhoe Vendri alias Ajo bin Sulaiman telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja turut serta main judi yang diadakan ditempat yang dapat dimasuki khalayak umum sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang ?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Yuliani alias Yuli binti (alm) Mansyur, Terdakwa II Syafrizal alias Ujang bin Jasman, Terdakwa III Yanto alias Yanto bin (alm) Tugimin, Terdakwa IV Sabarudin alias Udin bin (alm) Bakri, dan Terdakwa V Jhoe Vendri alias Ajo bin Sulaiman dengan pidana penjara masing-masing selama 8(delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) lembar kartu Remi, yang terdiri dari 6 (enam) lembar kartu Hati merah, 4 (empat) lembar kartu Wajik merah, 4 (empat) lembar kartu Sekop hitam, 5 (lima) lembar kartu Kriting dan 1 (satu) lembar kartu Joker merah,
- 20 (dua puluh) lembar kartu Remi, yang terdiri dari 6 (enam) lembar kartu Hati merah, 3 (tiga) lembar kartu Wajik merah, 3 (tiga) lembar kartu Sekop hitam, 7 (tujuh) lembar kartu Kriting, serta 1 (satu) lembar kartu Joker hitam,
- 17 (tujuh belas) lembar kartu yaitu 6 (enam) lembar kartu Wajik merah, 1 (satu) lembar kartu As Kriting, 2 (dua) lembar kartu Skop hitam, 4 (empat) lembar kartu Kriting, 4 (empat) lembar kartu Hati merah, 20 (dua puluh) lembar kartu yaitu 5 (lima) kartu Wajik merah, 4 (empat) lembar kartu Sekop hitam, 5 (lima) lembar kartu Kriting, 3 (tiga) lembar kartu Hati merah, 1 (satu) lembar kartu As Sekop hitam, 1 (satu) lembar kartu As Hati merah, 1 (satu) lembar kartu Joker merah, serta
- 8 (delapan) kartu yang terdiri dari 1 (satu) lembar kartu As Petak, 2 (dua) lembar kartu Wajik, 1 (satu) lembar kartu Kriting, 4 (empat) lembar kartu Sekop hitam,
- uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan
- uang tunai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah),
- uang tunai berjumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),
- uang tunai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah),
- uang tunai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 751/Pid.B/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 751/Pid.B/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Irawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Basman, Hakim Anggota Mahyudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Yarnis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 751/Pid.B/2021/PN Pbr
Statistik690