- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RUBIANTO Als PENGER Bin SUMARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD RUBIANTO Als PENGER Bin SUMARDI dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RUBIANTO Als PENGER Bin SUMARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MUHAMMAD RUBIANTO Als PENGER Bin SUMARDI selama 4 (empat ) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 bungkus plastik bening ukuran kecil les warna merah berisikan kristal bening narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 0,35 gram berat kotor 0,50 gram berat pembungkus 0,35 gram di uji ke laboratorium dan sisa pengujian seberat 0,31 gram;
- 1 unit sepeda motor merek Vega ZR WARNA HITAM;
- Uang Tunai Rp. 100.000;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000, (dua ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 732/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 732/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfadly |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lifiana Tanjung, Mhbr Hakim Anggota Dedi Kuswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Delismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Barang bukti masing-masing dipergunakan dalam perkara terdakwa Riki Riyanto |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 732/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 732/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 732/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik287