- Menyatakan Terdakwa IRWAN, ST Bin USMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa IRWAN, ST Bin USMAN dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa IRWAN, ST Bin USMAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IRWAN, ST Bin USMAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oelh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) DAK Fisik TA. 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Kab. Kampar.
- 1 (satu) eksemplar Undangan dari Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor : UM-02-06-BK/40 Tanggal 5 April 2018.
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Kesiapan Lahan Bupati Kampar Tanggal 30 Oktober 2018.
- 1 (satu) eksemplar Undangan dari Sekretariat Jendral Kementerian PUPR RI No. UM. 0206-Sj/338 tanggal 31 Oktober 2018.
- 1 (satu) bundel DPA No. 1.03.1.03.01.15.18.5.2 tanggal 31 Desember 2018.
- 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Kampar No. 821-298/III/2019 tanggal 25 Maret 2019.
- 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Kampar No. 821/PUPR-SET/701 tanggal 26 Maret 2019.
- 1 (satu) bundel dokumen Pemilihan No. 01.01/DOK/POKJA-IV/PBJ/III/2019 Tanggal 25 Maret 2019 Kegiatan Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Peningkatan Jalan Kp. Pinang-Teluk Jering.
- 1 (satu) bundel dokumen Penawaran Kegiatan Peningkatan Jalan Kp. Pinang-Teluk Jering Tahun 2019 oleh PT. Bakti Aditama.
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Keputusan PT. Bakti Aditama No. 15/PT.BA/SKD-PS/I/2019 Tanggal 07 Januari 2019 Perihal Pengangkatan Pegawai Struktural.
- 2 (dua) lembar Fotocopy Rekening Koran Giro Periode : 1 / 01 / 19 to 31 / 01 / 20 tanggal 31 Januari 2020.
- 1 (satu) lembar Cek Bank Riau Kepri No. BRK495406 Tanggal 29 Mei 2019 dan Cek Bank Riau Kepri No. BRK495410 Tanggal 12 Desember 2019 Atas Nama PT. Bakti Aditama.
- 1 (satu) lembar Cek Bank Riau Kepri No. BRK495409 Tanggal 11 Oktober 2019 dan Cek Bank Riau Kepri No. BRK495408 Tanggal 31 Juli 2019 Atas Nama PT. Bakti Aditama.
- 1 (satu) lembar foto copy Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Kegiatan Peningkatan Jalan (DAK Fisik Reguler) Paket Peningkatan Jalan Kp. Pinang-Teluk Jering Kec. Tambang Kab. Kampar Tahun Anggaran 2019, Tanggal Bulan Maret 2019.
- 1 (satu) eksemplar Onwer Estimate (OE) Kegiatan Peningkatan Jalan (DAK Fisik Reguler) Paket Peningkatan Jalan Kp. Pinang-Teluk Jering Kec. Tambang Kab. Kampar Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Surat Perjanjian Kontrak Konstruksi Harga Satuan (SPK-KHS) Nomor : 03.02/KONTRAK/PPK-DAK/PUPR-BJJ/V/2019 Tanggal 09 Mei 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan (DAK Fisik Reguler).
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Kontrak Addendum I (satu) No. 03/BA.ADD-I/PPK-DAK/PUPR-BJJ/VII/2019 Tanggal 19 Juli 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan (DAK Fisik Reguler) Tahun Anggaran 2019 PT. Bakti Aditama ? PT. Sapta Karya (KSO).
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Kontrak Addendum Final No. 03.02/BA.ADD-I/PPK-DAK/PUPR-BJJ/V/2019 Tanggal 09 Mei 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan (DAK Fisik Reguler) Tahun Anggaran 2019 PT. Bakti Aditama ? PT. Sapta Karya (KSO).
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Sertifikat Bulanan (MC) Bulan Ke : 01 (satu) Tanggal 09 Mei s/d 25 Mei 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Sertifikat Bulanan (MC) Bulan Ke : 02 (dua) Tanggal 26 Mei s/d 25 Juni 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Sertifikat Bulanan (MC) Bulan Ke : 03 (tiga) Tanggal 26 Juni s/d 17 Juli 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Sertifikat Bulanan (MC) Bulan Ke : 04 (empat) Tanggal 18 Juli s/d 25 Agustus 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Sertifikat Bulanan (MC) Bulan Ke : 05 (lima) Tanggal 26 Agustus s/d 25 September 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Sertifikat Bulanan (MC) Bulan Ke : 06 (enam) Tanggal 26 September s/d 25 Oktober 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Sertifikat Bulanan (MC) Bulan Ke : 07 (tujuh) Tanggal 26 Oktober s/d 01 November 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Shop Drawing Kegiatan Peningkatan Jalan (DAK Fisik Reguler) Tahun Anggaran 2019 PT. Bakti Aditama ? PT. Sapta Karya (KSO).
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Back Up Data 1 Laporan Ke : 1 (satu) Tanggal 09 Mei s/d 25 Mei 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Final Add - 1 Tanggal 19 Juli 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan (DAK Fisik Reguler).
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Berita Acara Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (BAPPHP) No. 03/PPHP-DAK/PUPR-BJJ/XI/2019 Tanggal 04 November 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan (DAK Fisik Reguler) Tahun Anggaran 2019 PT. Bakti Aditama ? PT. Sapta Karya (KSO).
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Justifikasi Teknis Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan (DAK Fisik Reguler) Tahun Anggaran 2019 PT. Bakti Aditama ? PT. Sapta Karya (KSO).
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Kontrak Perjanjian Kerja Nomor : 01.2/KONTRAK/WASTEK-DAK/PUPR/V/2019 Tanggal 24 Mei 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan (DAK Fisik Reguler).
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Laporan Invoice I, II, III, IV, V dan VI tanggal 24 Mei 2019 s/d 01 November 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan (DAK Fisik Reguler) Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen laporan bulanan Mei Konsultan Pengawas CV. Karya Konsultan Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen laporan bulanan Juni Konsultan Pengawas CV. Karya Konsultan Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen laporan bulanan Juli Konsultan Pengawas CV. Karya Konsultan Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen laporan bulanan Agustus Konsultan Pengawas CV. Karya Konsultan Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen laporan bulanan September Konsultan Pengawas CV. Karya Konsultan Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen laporan bulanan Oktober Konsultan Pengawas CV. Karya Konsultan Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen laporan bulanan November Konsultan Pengawas CV. Karya Konsultan Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen laporan akhir Konsultan Pengawas CV. Karya Konsultan Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Laporan Quality Control No. 01.2/KONTRAK/WASTEK-DAK/PUPR/V/2019 Tanggal 24 Mei 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana No. 07471/SP2D/ LSM.03.01/IV/2019 tanggal 12 Desember 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Asli Quality Control No. 622.26/37-1/QC-A/UPT-LBR/2019 tgl. 22 Oktober 2019
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Asli Quality Control No. 622.26/37-1/QC-B/UPT-LBR/2019 tgl. 02 september 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Asli Laporan Hasil Pemeriksaan Kadar Asphalt No. 622.26/25-3/EKS-BJ/UPT-LBR/2019 tgl. 28 Oktober 2019.
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK. 821.2-316/III/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Pengangkatan Pegawai negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar atas nama MUSTAFA KAMAL,S.T.
- 2 (dua) lembar Surat UPT Laburatorium Pengujian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mengenai Analisa Saringan dan Agregate base KLS-A
- 2 (dua) lembar Surat UPT Laburatorium Pengujian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mengenai Analisa Saringan dan Agregate base KLS-B.
- 2 (dua) lembar Petikan dan Lampiran Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK.821.2-316/III/2020 tentang Pengangkatan Pegawai Negari Sipil Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
- 1 (satu) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Kampar Nomor : 821/PUPR-SET/792 tanggal 4 April 2019.
- Sampel Material Base A Kegiatan Peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019.
- Sampel Material Base B Kegiatan Peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Bundel Perencanaan Jobmix Formula (JMF) Aggregat Timbunan Pilihan Nomor : 622.26 / 37-5 / UPT ? LBR / 2019 Tanggal 17 Juni 2019 Tentang Paket Peningkatan Jalan Kp. Pinang-Teluk Jering Kec. Tambang Kab. Kampar Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Bundel Perencanaan Jobmix Formula (JMF) Aggregat Base Kelas - B Nomor : 622.26 / 37-1 / UPT ? LBR / 2019 Tanggal 17 Juni 2019 Tentang Paket Peningkatan Jalan Kp. Pinang-Teluk Jering Kec. Tambang Kab. Kampar Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Bundel Perencanaan Jobmix Formula (JMF) Aggregat Base Kelas - A Nomor : 622.26 / 37-2 / UPT ? LBR / 2019 Tanggal 17 Juni 2019 Tentang Paket Peningkatan Jalan Kp. Pinang-Teluk Jering Kec. Tambang Kab. Kampar Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Bundel Perencanaan Jobmix Formula (JMF) Asphal AC ?WC Pen.60/70 Nomor : 622.26 / 37-3 / UPT ? LBR / 2019 Tanggal 17 Juni 2019 Tentang Paket Peningkatan Jalan Kp. Pinang-Teluk Jering Kec. Tambang Kab. Kampar Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Surat Perintah Pembayaran (SPM) Tahun Anggaran 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan (DAK Fisik Reguler) Paket Peningkatan Jalan Kp. Pinang-Teluk Jering.
- 1 (satu) bundel dokumen Invoiced PT.Usaha Jaya Kontraktor No. 004/08/PTUJK Tanggal 01 Agustus 2019 Pembelian Material Base B PT. Bakti Adi Utama.
- 1 (satu) bundel dokumen Invoiced PT.Usaha Jaya Kontraktor No. 001/01/PTUJK Tanggal 10 Januari 2020 Pembelian Material Base A PT. Bakti Adi Utama.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darlina Darwis, Br Hakim Anggota Yelmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Novita Sari Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara. 51. Uang Tunai Sejumlah Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang pernah diterima dari Sdr. Edi Yusman, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dikembalikan dari siapa barang bukti tersebut disita; 8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2050 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr
Lainnya : 17/akta.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr.
Lainnya : 3/PK/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr
Statistik
Statistik
115
0