- Menyatakan Terdakwa IMAM GOJALI ST. MT Bin UMAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa IMAM GOJALI ST. MT Bin UMAR dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa IMAM GOJALI ST. MT Bin UMAR terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IMAM GOJALI ST. MT Bin UMAR dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oelh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) DAK Fisik TA. 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Kab. Kampar.
- 1 (satu) eksemplar Undangan dari Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor : UM-02-06-BK/40 Tanggal 5 April 2018.
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Kesiapan Lahan Bupati Kampar Tanggal 30 Oktober 2018.
- 1 (satu) eksemplar Undangan dari Sekretariat Jendral Kementerian PUPR RI No. UM. 0206-Sj/338 tanggal 31 Oktober 2018.
- 1 (satu) bundel DPA No. 1.03.1.03.01.15.18.5.2 tanggal 31 Desember 2018.
- 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Kampar No. 821-298/III/2019 tanggal 25 Maret 2019.
- 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Kampar No. 821/PUPR-SET/701 tanggal 26 Maret 2019.
- 1 (satu) bundel dokumen Pemilihan No. 01.01/DOK/POKJA-IV/PBJ/III/2019 Tanggal 25 Maret 2019 Kegiatan Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Peningkatan Jalan Kp. Pinang-Teluk Jering.
- 1 (satu) bundel dokumen Penawaran Kegiatan Peningkatan Jalan Kp. Pinang-Teluk Jering Tahun 2019 oleh PT. Bakti Aditama.
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Keputusan PT. Bakti Aditama No. 15/PT.BA/SKD-PS/I/2019 Tanggal 07 Januari 2019 Perihal Pengangkatan Pegawai Struktural.
- 2 (dua) lembar Fotocopy Rekening Koran Giro Periode : 1 / 01 / 19 to 31 / 01 / 20 tanggal 31 Januari 2020.
- 1 (satu) lembar Cek Bank Riau Kepri No. BRK495406 Tanggal 29 Mei 2019 dan Cek Bank Riau Kepri No. BRK495410 Tanggal 12 Desember 2019 Atas Nama PT. Bakti Aditama.
- 1 (satu) lembar Cek Bank Riau Kepri No. BRK495409 Tanggal 11 Oktober 2019 dan Cek Bank Riau Kepri No. BRK495408 Tanggal 31 Juli 2019 Atas Nama PT. Bakti Aditama.
- 1 (satu) lembar foto copy Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Kegiatan Peningkatan Jalan (DAK Fisik Reguler) Paket Peningkatan Jalan Kp. Pinang-Teluk Jering Kec. Tambang Kab. Kampar Tahun Anggaran 2019, Tanggal Bulan Maret 2019.
- 1 (satu) eksemplar Onwer Estimate (OE) Kegiatan Peningkatan Jalan (DAK Fisik Reguler) Paket Peningkatan Jalan Kp. Pinang-Teluk Jering Kec. Tambang Kab. Kampar Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Surat Perjanjian Kontrak Konstruksi Harga Satuan (SPK-KHS) Nomor : 03.02/KONTRAK/PPK-DAK/PUPR-BJJ/V/2019 Tanggal 09 Mei 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan (DAK Fisik Reguler).
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Kontrak Addendum I (satu) No. 03/BA.ADD-I/PPK-DAK/PUPR-BJJ/VII/2019 Tanggal 19 Juli 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan (DAK Fisik Reguler) Tahun Anggaran 2019 PT. Bakti Aditama ? PT. Sapta Karya (KSO).
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Kontrak Addendum Final No. 03.02/BA.ADD-I/PPK-DAK/PUPR-BJJ/V/2019 Tanggal 09 Mei 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan (DAK Fisik Reguler) Tahun Anggaran 2019 PT. Bakti Aditama ? PT. Sapta Karya (KSO).
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Sertifikat Bulanan (MC) Bulan Ke : 01 (satu) Tanggal 09 Mei s/d 25 Mei 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Sertifikat Bulanan (MC) Bulan Ke : 02 (dua) Tanggal 26 Mei s/d 25 Juni 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Sertifikat Bulanan (MC) Bulan Ke : 03 (tiga) Tanggal 26 Juni s/d 17 Juli 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Sertifikat Bulanan (MC) Bulan Ke : 04 (empat) Tanggal 18 Juli s/d 25 Agustus 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Sertifikat Bulanan (MC) Bulan Ke : 05 (lima) Tanggal 26 Agustus s/d 25 September 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Sertifikat Bulanan (MC) Bulan Ke : 06 (enam) Tanggal 26 September s/d 25 Oktober 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Sertifikat Bulanan (MC) Bulan Ke : 07 (tujuh) Tanggal 26 Oktober s/d 01 November 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Shop Drawing Kegiatan Peningkatan Jalan (DAK Fisik Reguler) Tahun Anggaran 2019 PT. Bakti Aditama ? PT. Sapta Karya (KSO).
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Back Up Data 1 Laporan Ke : 1 (satu) Tanggal 09 Mei s/d 25 Mei 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Final Add - 1 Tanggal 19 Juli 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan (DAK Fisik Reguler).
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Berita Acara Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (BAPPHP) No. 03/PPHP-DAK/PUPR-BJJ/XI/2019 Tanggal 04 November 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan (DAK Fisik Reguler) Tahun Anggaran 2019 PT. Bakti Aditama ? PT. Sapta Karya (KSO).
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Justifikasi Teknis Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan (DAK Fisik Reguler) Tahun Anggaran 2019 PT. Bakti Aditama ? PT. Sapta Karya (KSO).
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Kontrak Perjanjian Kerja Nomor : 01.2/KONTRAK/WASTEK-DAK/PUPR/V/2019 Tanggal 24 Mei 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan (DAK Fisik Reguler).
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Laporan Invoice I, II, III, IV, V dan VI tanggal 24 Mei 2019 s/d 01 November 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan (DAK Fisik Reguler) Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen laporan bulanan Mei Konsultan Pengawas CV. Karya Konsultan Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen laporan bulanan Juni Konsultan Pengawas CV. Karya Konsultan Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen laporan bulanan Juli Konsultan Pengawas CV. Karya Konsultan Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen laporan bulanan Agustus Konsultan Pengawas CV. Karya Konsultan Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen laporan bulanan September Konsultan Pengawas CV. Karya Konsultan Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen laporan bulanan Oktober Konsultan Pengawas CV. Karya Konsultan Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen laporan bulanan November Konsultan Pengawas CV. Karya Konsultan Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen laporan akhir Konsultan Pengawas CV. Karya Konsultan Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Laporan Quality Control No. 01.2/KONTRAK/WASTEK-DAK/PUPR/V/2019 Tanggal 24 Mei 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana No. 07471/SP2D/ LSM.03.01/IV/2019 tanggal 12 Desember 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Asli Quality Control No. 622.26/37-1/QC-A/UPT-LBR/2019 tgl. 22 Oktober 2019
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Asli Quality Control No. 622.26/37-1/QC-B/UPT-LBR/2019 tgl. 02 september 2019.
- 1 (satu) Eksemplar Dokumen Asli Laporan Hasil Pemeriksaan Kadar Asphalt No. 622.26/25-3/EKS-BJ/UPT-LBR/2019 tgl. 28 Oktober 2019.
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK. 821.2-316/III/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Pengangkatan Pegawai negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar atas nama MUSTAFA KAMAL,S.T.
- 2 (dua) lembar Surat UPT Laburatorium Pengujian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mengenai Analisa Saringan dan Agregate base KLS-A
- 2 (dua) lembar Surat UPT Laburatorium Pengujian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mengenai Analisa Saringan dan Agregate base KLS-B.
- 2 (dua) lembar Petikan dan Lampiran Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK.821.2-316/III/2020 tentang Pengangkatan Pegawai Negari Sipil Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
- 1 (satu) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Kampar Nomor : 821/PUPR-SET/792 tanggal 4 April 2019.
- Uang Tunai Sejumlah Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang pernah diterima dari Sdr. Edi Yusman.
- Sampel Material Base A Kegiatan Peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019.
- Sampel Material Base B Kegiatan Peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Bundel Perencanaan Jobmix Formula (JMF) Aggregat Timbunan Pilihan Nomor : 622.26 / 37-5 / UPT ? LBR / 2019 Tanggal 17 Juni 2019 Tentang Paket Peningkatan Jalan Kp. Pinang-Teluk Jering Kec. Tambang Kab. Kampar Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Bundel Perencanaan Jobmix Formula (JMF) Aggregat Base Kelas - B Nomor : 622.26 / 37-1 / UPT ? LBR / 2019 Tanggal 17 Juni 2019 Tentang Paket Peningkatan Jalan Kp. Pinang-Teluk Jering Kec. Tambang Kab. Kampar Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Bundel Perencanaan Jobmix Formula (JMF) Aggregat Base Kelas - A Nomor : 622.26 / 37-2 / UPT ? LBR / 2019 Tanggal 17 Juni 2019 Tentang Paket Peningkatan Jalan Kp. Pinang-Teluk Jering Kec. Tambang Kab. Kampar Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Bundel Perencanaan Jobmix Formula (JMF) Asphal AC ?WC Pen.60/70 Nomor : 622.26 / 37-3 / UPT ? LBR / 2019 Tanggal 17 Juni 2019 Tentang Paket Peningkatan Jalan Kp. Pinang-Teluk Jering Kec. Tambang Kab. Kampar Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Surat Perintah Pembayaran (SPM) Tahun Anggaran 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan (DAK Fisik Reguler) Paket Peningkatan Jalan Kp. Pinang-Teluk Jering.
- 1 (satu) bundel dokumen Invoiced PT.Usaha Jaya Kontraktor No. 004/08/PTUJK Tanggal 01 Agustus 2019 Pembelian Material Base B PT. Bakti Adi Utama.
- 1 (satu) bundel dokumen Invoiced PT.Usaha Jaya Kontraktor No. 001/01/PTUJK Tanggal 10 Januari 2020 Pembelian Material Base A PT. Bakti Adi Utama.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yelmi, Hakim Anggota Darlina Darwis |
Panitera | Panitera Pengganti: Novita Sari Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa MUHAMMAD IRFAN. 8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2259 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr
Lainnya : 14/akta.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr
Statistik
Statistik
138
0