- Menyatakan Terdakwa ASSILA Binti ASRIE ALWI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?PENIPUAN SECARA BERLANJUT?;-
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;-.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-
- Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan;-
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) rangkap salinan akta perjanjian kerja sama PT Syafla Bersaudara dengan CV Putra Jaya tanggal 20 Februari 2018;-
- 1 (satu) buah sampel besi tua;-
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP atau uang muka sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);-
- 1 (satu) lembar bukti DP atau uang muka sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);-
- 1 (satu) lembar bukti transfer titipan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 23 Maret 2018;-
- 1 (satu) lembar surat pernyataan penitipan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 22 Maret 2018;-
- Notulen meeting tanggal 22 Maret 2018;-
- 1 (satu) lembar surat keterangan (cover note) dengan nomor surat 940/N-MA/III/2018 yang dikeluarkan oleh pejabat notaris Muhammad Astra, S.H, M.Kn tanggal 22 Maret 2018;-
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);-
Putusan PN TARAKAN Nomor 385/Pid.B/2018/PN Tar |
|
Nomor | 385/Pid.B/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toni Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herberth Godliaf Uktolseja, Br Hakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Panitera Pengganti Rd.budiharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi MUH. YUNUS MAULANA ;- |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 385/Pid.B/2018/PN Tar
Statistik428