- Menyatakan Terdakwa SANGKOT SILALAHI Als SANGKOT Bin MARTIN SILALAHI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagai mana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dengan berat bersih 0.36 gram.
- 1 (satu) buah pipet plastik,
- uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),
- 87 (delapan puluh tujuh) plastik klip,
- 2 (dua) buah alat hisap shabu,
- 1 (satu) buah pipet kaca,
- 1 (satu) buah gunting kuku,
- 2 (dua) buah korek api jenis mancis,
- 1 (satu) kotak kecil warna hitam,
- 1 (satu) pcs lakban bening kecil,
- 1 (satu) buah alat pemotong lakban,
- 1 (satu) biuah toples plastik dengan tutup toples warna merah,
- 1 (satu) unit handphone oppo A5s dengan nomor handphone 081261875080 nomor IMEI1 863114044874233 IMEI2 863114044874225,
- 1 (satu) unit handphone VIVO Y71 dengan nomor handphone 081276636410, IMEI1 869723038091713 IMEI2 869723038091705,
- 1 (satu) bungkus pipet plastik,
- 1 (satu) kotak cottonbud,
- 1 (satu) buah tas kecil bening dengan motif bunga warna ungu,
- 14 (empat belas) buah plastik klip,
- 1 (satu) bungkus pipet plastik,
- 1 (satu) buah pipet kaca,
- 1 (satu) buah alat hisap,
- 2 (dua) buah kotak api jenis mancis.
- kembalikan kepada ke Penuntut Umum untuk dipergunakan kembali dalam perkara an. Desma Friska Turnip;
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 204/Pid.Sus/2021/PN Prp |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2021/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Cahyadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurlaili Wulan Rahmawati, Hakim Anggota Gilar Amrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Suridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 6. Membebankan Kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pid.Sus/2021/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 204/Pid.Sus/2021/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.Sus/2021/PN Prp
Statistik2812