- Menyatakan Terdakwa I. ALI SADIKIN Als DIKIN Bin BUSTAMI HASIBUAN (Alm) dan Terdakwa II. M. SANUSI Als UCI tersebut diatas masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana didalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Sepeda motor Beat CBS ISS dengan nomor Rangka MH1JM911LK079336 dan nomor mesin JM91E-1079644 warna biru;
- 2 (dua) buah kunci sepeda motor merk Honda;
- 1 (satu) satu buah gembok merk rush;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Street Fire / CB 150 R Warna Hitam No. Rangka MH1KCA214LK089599 Nomor Mesin KCA2E 1085096
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 150 Exclusive warna putih No mesin MHIKF4114LK940455 Nomor Mesin KF41E 1942805;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Revo dengan Nomor Rangka MHJBK317KK319346 dan Nomor Mesin JBK3E-1317556.
- 1 (satu) buah linggis
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 362/Pid.B/2020/PN Prp |
|
Nomor | 362/Pid.B/2020/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irpan Hasan Lubis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Henry Diputra Nainggolan, Hakim Anggota Nopelita Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Suridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi HOTHASARI NASUTION Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 362/Pid.B/2020/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 362/Pid.B/2020/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 362/Pid.B/2020/PN Prp
Statistik7535