- Menyatakan Terdakwa ANGEL TRIFOSA KALALO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) Bulan serta denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 50 (lima puluh tiga) butir obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL berwarna kuning, disalah satu sisi bertuliskan ?mf? dan sisi lain terdapat gari vertical dan horizontal (+);
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A10s berwarna hitam;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok Marlboro berwarna merah;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek berwarna biru muda degan bertuliskan Basic Cotton pada bagian atas saku sebelah kiri;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam bermerek VOLCOM.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Warna putih DB 3955 BO dengan nomor rangka MH1KF4117JK337397 dan nomor mesin KF41E1338247;
Putusan PN TONDANO Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Tnn |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2021/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova Loura. Sasube |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Dewi Sundari, Br Hakim Anggota Anita R. Gigir |
Panitera | Panitera Pengganti: Alfons R. Osak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan Dikembalikan Kepada Terdakwa ANGEL TRIFOSA KALALO 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2021/PN Tnn
Statistik274