- Menolak Eksepsi para Tergugat:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut Hukum Penggugat I adalah isteri yang sah dari Tergugat I dan para Penggugat II, III, IV dan V adalah anak-anak yang sah dari tergugat I;
- Menyatakan sah menurut hukum penggugat I berhat atas setengah bahagian kintal beserta bangunan rumah diatasnya sebagaimana tersebut pada gugatan point 5a;
- Menyatakan menurut hukum Akta Hibah No. 99/TMH-SLT/2003 tanggal 15 Juli 2003 yang dibuat oleh PPAT Ivonne Yuliet Pesek adalah tidak mengikat;
- Menyatakan menurut hukum surat keterangan hibah tertanggal 8 Oktober 2001 tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat II, III, IV dan Penggugat V berhak atas seperdua kebun sawah tersebut pada point 12 posita gugatan;
- Menghukum para tergugat untuk menyerahkan secara bebas tanah sawah tersebut pada point 12 kepada penggugat II, III, IV dan penggugat V untuk digunakan secara bebas;
- Menyatakan bahwa penguasaan para tergugat atas setengah bagian tanah/kintal sengketa tersebut point 5a posita gugatan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum para tergugat atau siapa saja yang mendapat hak atau kuasa dari mereka untuk keluar bersama barang-barangnya, mengosongkan tanah/kintal sengketa tersebut pada point 5a posita gugatan dan selanjutnya menyerahkan kepada para Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi membayar buaya perkara yang dianggar sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN TONDANO Nomor 151/Pdt.G/2006/PN Tnn |
|
Nomor | 151/Pdt.G/2006/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Bukan Tanah |
Tahun | 2007 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2006 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leatemia Abraham |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Julien Mamahit, Br Hakim Anggota Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti Jermias Naki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI dan REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2007 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2007 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pdt.G/2006/PN Tnn
Statistik6616