- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum :
- Surat Keterangan Nomor: 55/529/.2/2001, bertanggal 9 Pebruari 2001 jo. Berita Acara Surat Ukur bertanggal 8 Pebruari 2001 atas nama Amrick (Penggugat Rekonvensi) tersebut, yang diterbitkan oleh Kepala Kelurahan Tualang dan diketahui oleh Camat Perbaungan;
- Surat Penyerahan Tanah tertanggal 20 Juni 1989 yang diketahui oleh Camat Perbaungan;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pemilik yang sah dan satu-satunya atas Objek Perkara seluas lebih kurang 3.600 m2 (tiga ribu enam ratus meter persegi) yang terletak di Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Amrick;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya Medan-Tebing Tinggi;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Amrick ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Amrick/Ali Susanto;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Keterangan Ganti Rugi tanggal 14 September 2007 M/02 Ramadhan 1428 H dari AMIN ARIANTO kepada Dra. MARYAM (Tergugat Rekonvensi), berikut seluruh surat-surat, dokumen-dokumen maupun tindakan-tindakan sepanjang merupakan turunan dan didasarkan pada Surat keterangan Ganti Rugi tanggal 14 September 2007 M/02 Ramadhan 1428 H dari AMIN ARIANTO kepada Dra. MARYAM (Tergugat Rekonvensi) tersebut;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi berikut setiap orang yang menguasai dan atau memperoleh hak darinya maupun dari pihak lain untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Objek Perkara tersebut kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik dan kosong, seketika dan tanpa syarat apa pun secara serta merta terhitung sejak Putusan a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi ataupun orang-orang/badan-badan hukum lainnya beserta siapa saja supaya mematuhi putusan di dalam perkara ini;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang berjumlah Rp2.340.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN Sei Rampah Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Srh |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Steven Putra Harefa, Hakim Anggota Ekho Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti Riswan Fadly Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : II. DALAM REKONVENSI : Dalam Pokok Perkara : Tanah mana merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan tanah seluas lebih kurang 17.277 m2 (tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) tersebut sebagaimana Surat Keterangan Nomor : 55/529/.2/2001, bertanggal 9 Pebruari 2001 jo. Berita Acara Surat Ukur bertanggal 8 Pebruari 2001 atas nama Penggugat Rekonvensi, yang diterbitkan oleh Kepala Kelurahan Tualang dan diketahui oleh Camat Perbaungan serta Surat Penyerahan Tanah tertanggal 20 Juni 1989 yang diketahui oleh Camat Perbaungan; III.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2021/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2021/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2021/PN Srh
Statistik99134