- Menyatakan Terdakwa I IMAM BUDIYANA Als BOBY dan Terdakwa II ACHMAD BASOFI Als OPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa ? Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing untuk Terdakwa I IMAM BUDIYANA Als BOBY selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan untuk Terdakwa II ACHMAD BASOFI Als OPI selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa ? Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa:
- 5 (lima) lembar foto copy bukti pembelian Laptop PT. JENA CAMPUTERINDO Rukan Mangga Dua dari DATASCRIP;
- 13 (tiga belas) lembar print out Laptop PT. JENA CAMPUTERINDO Rukan Mangga Dua dari DATASCRIP;
- 6 (enam) lembar print out pembelian laptop PT. JENA CAMPUTERINDO Rukan Mangga Dua dari PT. JENA CAMPUTERINDO Harco;
- 1 (satu) print out pembelian handphone PT. JENA CAMPUTERINDO Rukan Mangga Dua dari .PT. ERA JAYA (TAM);
- 1 (satu) unit laptop Handphone merek Asus Type T101HA-GR013T;
- 1 (satu) unit handphone Zenfone 4 MAX ZC554
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 463/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 463/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R Bernadette Samosir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Sucipto, Br Hakim Anggota Buyung Dwikora |
Panitera | Panitera Pengganti Wulandari Aprilita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan pada PT. JENA CAMPUTERINDO Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 463/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Statistik390