- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan PUTUS hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat terhitung sejak tanggal 3 Juni 2020 karena kondisi mendesak (force majeure);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah bulan Mei dan Juni 2020 serta THR Tahun 2020 yang seluruhnya berjumlah Rp. 1,497,321,842,- (Satu milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) dengan rincian hak masing-masing Penggugat sebagai berikut:
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.795.000.- (tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 95/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 95/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 3 Maret 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mursito, Br Hakim Anggota Resy Desifa Nasution | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Tambat Akbar | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Statistik880