- Menyatakan Rencana Perdamaian oleh Pemohon PKPU/Debitor/ Yayasan Al-Azhar Harapan Indah dan PT. Nani Wahyuni Industries ditolak oleh Kreditornya;
- Menyatakan Termohon PKPU/ Yayasan Al-Azhar Harapan Indah dan PT. Nani Wahyuni Industries PAILIT DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- Menunjuk Sdr. Tuty Haryati, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Pailit atas Termohon Yayasan Al-Azhar Harapan Indah dan PT. Nani Wahyuni Industries;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Pardomuan Simanjuntak, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-183.AH.04.03-2020, tertanggal 20 Februari 2020, beralamat kantor di Bernard Nainggolan & Partners, Kota Kasablanka Office Tower A Lt. 26 C, Jl. Kasablanka Raya Kav. 88, Jakarta Selatan; dan;
- Tarnama Kevin Nainggolan, S.H., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagai mana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-252.AH.04.03-2020 tertanggal 13 Juli 2020, yang beralamat Kantor di Bernard Nainggolan & Partners, Kota Kasablanka Office Tower A Lt. 26 C, Jl. Kasablanka Raya Kav. 88, Jakarta Selatan;
- Menetapkan Imbalan Jasa Pengurus, Biaya Pengurusan dalam proses PKPU dan membebankannya kepada Yayasan Al-Azhar Harapan Indah dan PT. Nani Wahyuni Industries (Dalam Pailit);
- Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Tim Kurator dibebankan kepada Termohon, yang jumlahnya akan ditetapkan kemudian setelah Tim Kurator menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
- Membebankan biaya PKPU kepada Termohon PKPU sebesar Rp. 8.851.000,- (Delapan juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;-
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 412/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 412/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Duta Baskara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochammad Djoenaidie, Br Hakim Anggota Kadarisman Al Riskandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : selaku Tim Kurator; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 412/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Statistik920