- Menyatakan Terdakwa PARIS SITORUS alias MAMA IINDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 811 (delapan ratus sebelas) jerrycan kemasan 25 liter berisi minuman keras oplosan jeis CT (cap tikus), telah dimusnahkan sejumlah 810 Jerrycan dan 1 jerrycan disisihkan untuk pembuktian di persidangan;
- 2 (dua) potong selang warna putih ukuran inchi;
- 1 (satu) potong selang bening ukuran kecil;
- 5 (lima buah lakban warna bening;
- 1 (satu) buah alat pemotong lakban warna merah;
- 26 (dua puluh enam) buah jerycan kosong ukuran 25 liter (telah dimusnahkan sebanyak 25 buah dan disisihkan 1 buah untuk pembuktian di persidangan);
- 5 buah botol kosong ukuran 1500 ml;
- 1 (satu unit) HP merk Samsung lipat warna hitam;
- 1 (satu) buah buku agenda warna hijau bertuliskan smart secision;
Putusan PN SORONG Nomor 174/Pid.Sus/2018/PN Son |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2018/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedy Lean Sahusilawane, Br Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena |
Panitera | Panitera Pengganti: Selmiati L. Paintu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk di Musnakan Menetapkan agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.Sus/2018/PN_Son.zip
- Download PDF
- 174/Pid.Sus/2018/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2018/PN Son
Statistik5416