Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 475/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 475/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toni Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astriwati, Br Hakim Anggota Heru Hanindyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Dheny Indarto.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa INDRAWAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit tidak mendapatkan izin dari Pemerintah? sebagaimana dakwaan Alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan pidana penjara yang dijatuhkan tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari Terdakwa melakukan tindak pidana dalam masa percobaan selama : 10 (sepuluh) bulan.; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1). 4 (empat) unit Perangkat Penguat Sinyal merek RF Booster type RF-990G GSM 900n MHz warna biru metalik; 2). 4 (empat) unit Adaptor merek Eight Model PA12-2000 Output DC12V/2A warna hitam; 3). 8 (delapan) unit Antena Indoor merek ST-ANT-QS08/25v2/5 type 800-960 MHz/1710-2500 MHz warna putih; 4). 4 (empat) unit Antena Outdoor merek WINHAP Product Direction Panel Antenna Model WHD-PPV800/2500-7-90TO Frekuensi 800-900/1710-2500MHz Gain 7 dB warna putih; 5). Konektor Set dengan Kabel sebanyak 28 unit; 6). 4 (empat) unit Konektor Model T; Nomor 1 sampai dengan nomor 6 dirampas untuk dimusnahkan. 7). Surat Laporan Pengaduan Gangguan dari PT. Indosat Wilayah Jakarta Nomor : 291/ANO-ANE/REL/18 tanggal 21 Mei 2018 Perihal Gangguan Interferensi Frekuensi GSM dan UMTS Wilayah Jakarta; 8). Surat Hasil Pemeriksaan Stasiun Radio Nomor : 15/PPNS/Balmon.31/DJSDPPI/ KOMINFO/07/2018 tanggal 6 Juli 2018; 9). Surat Laporan Pengaduan Gangguan yang ke-2 dari PT. Indosat Wilayah Jakarta Nomor : 011/ANO-ANE/REL/19 tanggal 24 Jnauari 2019 Perihal Gangguan Interferensi Frekuensi GSM dan UMTS Wilayah Jakarta; 10). Surat Hasil Pemeriksaan Stasiun Radio yang ke-2 Nomor : 14/PPNS/Balmon.31/02/2019 tanggal 15 Pebruari 2019; 11). Surat Peringatan No : 363/Balmon.31/Sp.03.03/02/ 2019 tertanggal 22 Pebruari 2019 yang dikirim melalui JNE Nomor Resi 012570006244619; Nomor 7 sampai dengan nomor 11 tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 475/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik1460