- Menyatakan terdakwa TJIK MAIMUNAH binti M. Jaelani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama atau dakwaan kedua atau dakwaan ketiga atau dakwaan keempat Penuntut Umum.
- Membebaskan terdakwa TJIK MAIMUNAH binti M. Jaelani dari segala dakwaan Penuntut Umum tersebut (vrijspraak).
- Merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan terdakwa TJIK MAIMUNAH binti M. Jaelani dalam keadaan semula.
- Memerintahkan Penuntut Umum agar barang bukti berupa :
- Fotokopi yang telah dilegalisir Sertifikat Hak Milik No. 216/R Kampung 8 Ulu an. HAJI MANSJUR bin IBRAHIM.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Sertifikat Hak Milik No. 5922 Kel. 16 Ulu (dh. 8 Ulu) an. an. HAJI MANSJUR bin IBRAHIM.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Sertifikat Hak Milik No. 5921 Kel. 16 Ulu (dh. 8 Ulu) an. an. HAJI MANSJUR bin IBRAHIM.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Sertifikat Hak Milik No. 5904 Kel. 16 Ulu (dh. 8 Ulu) an. HAJI MANSJUR bin IBRAHIM.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Sertifikat Hak Milik No. 5905 Kel. 16 Ulu (dh. 8 Ulu) an. No. 5922 Kel. 16 Ulu (dh. 8 Ulu) an. HAJI MANSJUR bin IBRAHIM.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Sertifikat Hak Milik No. 5906 Kel. 16 Ulu (dh. 8 Ulu) an. HAJI MANSJUR bin IBRAHIM.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Sertifikat Hak Milik No. 5907 Kel. 16 Ulu (dh. 8 Ulu) an. HAJI MANSJUR bin IBRAHIM.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Sertifikat Hak Milik No. 5908 Kel. 16 Ulu (dh. 8 Ulu) an. HAJI MANSJUR bin IBRAHIM.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Sertifikat Hak Milik No. 5956 Kel. 16 Ulu (dh. 8 Ulu) an. HAJI MANSJUR bin IBRAHIM.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Sertifikat Hak Milik No. 5745 Kel. 16 Ulu (dh. 8 Ulu) an. HAJI MANSJUR bin IBRAHIM.
- Fotokopi Akta Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli antara RATNA JUWITA NASUTION dan M. HARPAN ANSORI yang dibuat dihadapan Notaris H.RIO OSTARA, S.H.,M.Kn. yang telah dilegalisir No. 02 tanggal 06 Januari 2018.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Akta Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli antara RATNA JUWITA NASUTION dan MUHAMMAD FIKRI FATHONI yang dibuat dihadapan Notaris H.RIO OSTARA, S.H.,M.Kn. No. 04 tanggal 09 Januari 2018.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Akta Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli antara RATNA JUWITA NASUTION dan ALI FIKRI yang dibuat dihadapan Notaris H.RIO OSTARA, S.H.,M.Kn. No. 06 tanggal 09 Januari 2018.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Akta Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli antara RATNA JUWITA NASUTION dan ASRUL SANI yang dibuat dihadapan Notaris H.RIO OSTARA, S.H.,M.Kn No. 07 tanggal 17 Februari 2018.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Akta Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli antara RATNA JUWITA NASUTION dan ARDIANSYAH PRATAMA PUTRA yang dibuat dihadapan Notaris H.RIO OSTARA, S.H.,M.Kn No. 08 tanggal 17 Februari 2018.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa antara NYONYA NASROH dan RATNA JUWITA NASUTION yang dibuat dihadapan Notaris H.ZULKIFLI SITOMPUL, S.H No. 07 tanggal 04 Januari 2016.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa antara TURAS ZAHRI MANGKU ANOM dan YUDI SAPUTRA dan RATNA JUWITA NASUTION yang dibuat dihadapan Notaris H.ZULKIFLI SITOMPUL, S.H No. 11 tanggal 03 Desember 2015.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa antara TURAS ZAHRI MANGKU ANOM dan YUDI SAPUTRA dan RATNA JUWITA NASUTION yang dibuat dihadapan Notaris H.ZULKIFLI SITOMPUL, S.H No. 12 tanggal 03 Desember 2015.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa antara KARYA PUTRA dan RATNA JUWITA NASUTION yang dibuat dihadapan Notaris H.ZULKIFLI SITOMPUL, S.H No. 35 tanggal 13 April 2016.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa antara SALEH dan RATNA JUWITA NASUTION yang dibuat dihadapan Notaris H.ZULKIFLI SITOMPUL, S.H. No. 64 tanggal 20 Maret 2017.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Akta Jual Beli antara MUSTOFA HARIBUN dengan TURAS ZAHRI MANGKU ANOM yang dibuat di Kecamatan SU I Kotamadya Palembang No. 127/SU.I/1980, tanggal 19 Juli 1980.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Akta Jual Beli antara MUSTOFA HARIBUN dengan AKHMAD RAHIM yang dibuat di Kecamatan SU I Kotamadya Palembang No. 155/SU.I/1980, tanggal 19 Juli 1980.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Akta Jual Beli antara MUSTOFA HARIBUN dengan ABUBAKAR MUSENDA yang dibuat di Kecamatan SU I Kotamadya Palembang No. 145/SU.I/1980, tanggal 19 Juli 1980.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Akta Jual Beli antara MUSTOFA HARIBUN dengan MUHAMMAD HARPAN ANSORI yang dibuat di Kecamatan SU I Kotamadya Palembang. No. 140/SU.I/1980, tanggal 19 Juli 1980.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Akta Jual Beli antara MUSTOFA HARIBUN dengan HAMZAH yang dibuat di Kecamatan SU I Kotamadya Palembang No. 157/SU.I/1980, tanggal 19 Juli 1980.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Akta Jual Beli antara MUSTOFA HARIBUN dengan MUHAMMAD HUSNI MANAF yang dibuat di Kecamatan SU I Kotamadya Palembang No. 149/SU.I/1980, tanggal 19 Juli 1980.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Akta Jual Beli antara MUSTOFA HARIBUN dengan MUHAMMAD DAUD yang dibuat di Kecamatan SU I Kotamadya Palembang No. 150/SU.I/1980, tanggal 19 Juli 1980.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Akta Jual Beli antara MUSTOFA HARIBUN dengan MUHAMMAD FIKRI FATHONI yang dibuat di Kecamatan SU I Kotamadya Palembang No. 129/SU.I/1980, tanggal 19 Juli 1980.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Akta Jual Beli antara MUSTOFA HARIBUN dengan MUHAMMAD AKIB ARSALAN yang dibuat di Kecamatan SU I Kotamadya Palembang No. 133/SU.I/1980, tanggal 19 Juli 1980.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Akta Jual Beli antara MUSTOFA HARIBUN dengan TRIPOEJO yang dibuat di Kecamatan SU I Kotamadya Palembang No. 137/SU.I/1980, tanggal 19 Juli 1980.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Akta Jual Beli antara MUSTOFA HARIBUN dengan ACHMAD ZAHRI MARZUKI yang dibuat di Kecamatan SU I Kotamadya Palembang No. 147/SU.I/1980, tanggal 19 Juli 1980.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Akta Jual Beli antara MUSTOFA HARIBUN dengan HAYYUN TURAS yang dibuat di Kecamatan SU I Kotamadya Palembang No. 153/SU.I/1980, tanggal 19 Juli 1980.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Akta Jual Beli antara MUSTOFA HARIBUN dengan HARUDDIN HAPINI yang dibuat di Kecamatan SU I Kotamadya Palembang No. 151/SU.I/1980, tanggal 19 Juli 1980.
- Fotokopi yang telah dilegalisir Akta Jual Beli antara MUSTOFA HARIBUN dengan RUKAYAH RUSLAN yang dibuat di Kecamatan SU I Kotamadya Palembang No. 138/SU.I/1980, tanggal 19 Juli 1980.
- Fotokopi Surat Ukur terhadap Bidang Tanah di Kel. 16 Ulu (dh. 8 Ulu) Kec. SU II (dh.SU I) yang dikeluarkan oleh BPN Kota Palembang Nomor : 397/16 Ulu/2016.
- Fotokopi Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumsel Nomor : D.04/SK/PL.VI-K.16/1979 tanggal 19 Maret 1979.
- Fotokopi Surat dari kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Nomor : 410/7849/26 Perihal Permohonan Ganti Rugi atas Tanah Bekas Erpacht No. 68 dan No. 136 yang dijadikan Objek Landreform terletak di Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Kotamadya Palembang.
- Fotokopi KTP a.n TJIK MAIMUNAH binti M.JAELANI 1671144902470002.
- Fotocopi yang telah dilegalisir Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Tidak Pernah di Perjualbelikan, Tidak di Bebani Suatu Hak Jaminan, Tidak Mengambil Tanah Orang Lain, dan Belum/ Sudah di Sertifikatkan yang dibuat oleh Tjik Maimunah.
- Fotocopi yang telah dilegalisir Surat Pengakuan Hak yang dibuat di Kantor Camat SU II No. 127/P/SUII/2012.
- Fotocopi yang telah dilegalisir Surat Belanda Erfpacht verponding tahun 1930; tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Fotokopi KTP yang telah dilegalisir dari tersangka a.n TJIK MAIMUNAH yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
- Asli Surat Pengakuan Hak atas nama TJIK MAIMUNAH tanggal 14 Juni 2012 yang telah didaftar pada kantor lurah 16 Uu tanggal 28 Juni 2012 No.43/P/160/2012 dan didaftar pada kantor Camat SU II pada tanggal 4 Juli 2012 No.127/P/SUII/2012. (BA Sita Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
- Asli surat Erfpacht verponding; dikembalikan kepada terdakwa Tjik Maimunah.
- Asli Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 553K/TUN/2019 antara RATNA JUWITA NASUITON melawan TJIK MAIMUNAH.
- Asli Salinan Putusan Perdata Nomor : 209/Pdt.G/2018/PN.Plg antara TJIK MAIMUNAH sebagai Penggugat lawan RATNA JUWITA NASUITON dan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALEMBANG atau BADAN PERTANAHAN NASIONAL; dikembalikan kepada saksi pelapor Ratna Juwita Nasution.
- Asli Surat Perjanjian dan Pernyataan antara NYONYA SITTI WIKAYA binti MARTODIKROMO selaku Pemberi Kuasa Penuh dengan M. DJAILANI ADAM sebagai Pihak Kedua atau Pemegang Kuasa Penuh serta disetujui oleh SUMBOGO RASYID yang dibuat di Palembang, tanggal 7 Mei 1980.
- Asli Surat Tanda Terima M. DJAILANI yang dibuat di Mata Merah pada tanggal 7-5-1980 berupa Surat Persil tgl 20-10-1927, Surat Ukur No. 126 tgl 28-09-1927, Akte Verponding 15-11-1930, dan Akte Notaris No : 2 tgl 1-12-1960.
- Surat Keterangan Ahli Waris dari (alm) SUMBOGO RASYID dan (alm) HARTIYAH binti SAPAR dan Surat Keterangan Warisan; dikembalikan kepada saksi Bambang Yunarko bin Sumbogo Rasid.
- Membebani biaya perkara kepada Negara.
Putusan PN PALEMBANG Nomor 4/Pid.B/2021/PN Plg |
|
Nomor | 4/Pid.B/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toch Simanjuntak |
Hakim Anggota | Sh.br Hakim Anggota Paul Marpaung, Hakim Anggota Harun Yulianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Tumrap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Selanjutnya barang bukti berupa : Selanjutnya terhadap barang bukti berupa : Selanjutnya mengenai barang bukti berupa : |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.B/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 4/Pid.B/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.B/2021/PN Plg
Statistik18256