- Menyatakan Terdakwa LA SIHU Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu sebagaimana tersebut diatas tidak dilengkapi secara bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut , oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 ( Satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- Kayu olahan jenis Lombo (rimba campuran) sebanyak 200 (dua ratus) batang ukuran 5 X 10 X 400 cm.
- Kayu olahan jenis Lombo (rimba campuran) sebanyak 200 (dua ratus) lembar ukuran 2,5 X 20 X 400 cm
- 2 ( dua) unit mesin temple Merek Yamaha 40 (empat puluh) PK
- 1 (satu) lembar Sertifikat Kesempurnaan Kecakapan 30 (tiga puluh) Mil atas nama HASYIMIN yang diterbitkan tanggal 05 Juni 2006 ;
- 3 (tiga) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter, 1 (satu) buah jerigen berisikan Minyak tanah sudah tercampur dengan oli.
- Dirampas Untuk Dimusnahkan ;
- 1 (satu) unit Perahu Motor ILHAM MULIA
- 4 (empat) lembar surat pemberian izin pemungutan hasil hutan kayu (IPHHK-ALAM) pada hutan produksi an. Laurens Klin Nomor :570/192/PTSP-I/II/2018 di Kampung Sakabu Distrik Salawati Utara Kabupaten Sorong Prov. Papua Barat.
- 1 (satu) lembar Pas Kecil no. 552.2/91/09/2017 nama kapal P.M. ILHAM MULIA yang diterbitkan tanggal 20 September 2017.
- 1(satu) lembar Sertifikat Kesempurnaan No. 552.2/206/09/2017 nama kapal P.M. ILHAM MULIA GT 3 yang diterbitkan pada tanggal 20 September 2017 ;
- 1 (satu) lembar Izin Trayek No. 552.2/81/09/2017 nama kapal P.M. ILHAM MULIA GT 3 yang diterbitkan pada tanggal 20 September 2017.
- 2 (dua) lembar Pembayaran 50012 Pajak/ PNBP/Cukai pada tanggal 28 Februari 2018 ;
- 1 (satu) lembar bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran Sistem Informasi PNBP ONLINE (SIMPONI),.
Putusan PN SORONG Nomor 160/Pid.B/2018/PN Son |
|
Nomor | 160/Pid.B/2018/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Tindak Pidana Lingkungan Hidup |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanifzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismail Wael, Br Hakim Anggota Donald F Sopacua |
Panitera | Panitera Pengganti Markinem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada yang berhak Dirampas untuk Negara Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tigaribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pid.B/2018/PN_Son.zip
- Download PDF
- 160/Pid.B/2018/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.B/2018/PN Son
Statistik11444