- Menyatakan TerdakwaREYDI OKTAVIAN bin JEFRI RONDONUWU tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak mempunyai dalam miliknya senjata api? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaREYDI OKTAVIAN bin JEFRI RONDONUWU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis Air Soft Gun Jenis Pistol Revolver Model 357 / KM-66DN Kaliber 4,5 mm, merk KWC Made in Taiwan, warna Hitam, selain itu disita pula berupa 100 (Seratus) butir peluru gotri; 12 (dua belas) buah Bullet nut (selongsong); 1 (satu) buah Speed loader; 1 (satu) buah tabung gas Co2; 1 (satu) buah kardus kemasan senjata api jenis Air Soft Gun Model 357 berikut dengan kertas panduan; 1 (satu) buah tas gendong warna Coklat merek PL POWER; 1 (satu) unit Handphone merek Oppo type K9 warna hitam dengan Provider Simpati Nomor 0821111 22768,
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis Air Soft Gun Jenis Pistol Makarov MP654K Kaliber 4,5 mm, merek RCF Made in Taiwan, warna Silver Hitam; 1 (satu) buah Kardus kemasan senjata api jenis Air Soft Gun Jenis Pistol Makarov MP654K berikut dengan buku panduan; 1 (satu) buah Grip warna Coklat,
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis Air Soft Gun Jenis Pistol Taurus M92 Kaliber 4,5 mm, merek RCF Made in Taiwan, warna Hitam; 1 (satu) buah Kardus kemasan senjata api jenis Air Soft Gun Jenis Pistol Taurus M92 Kaliber 4,5 mm, merek RCF Made in Taiwan, warna Hitam; 100 (seratus) butir peluru gotri warna silver; 1 (satu) buah kunci L.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 584/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 584/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Purbantoro |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Purnawan Narsongko, Hakim Anggota Boko |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobi Rahman Siahaan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 584/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 584/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 584/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik530