- Menyatakan Terdakwa Ian Teguh Pratama Bin Wahab tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual, Membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ian Teguh Pratama Bin Wahab oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,3697 (satu koma tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh) gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan laboratirum berat netto 1,3497 (satu koma tiga ribu empat ratus sembilan puluh tujuh) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0910 (nol koma nol sembilan ratus sepuluh) gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan laboratirum berat netto 0,0727 (nol koma nol tujuh ratus dua puluh tujuh) gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 640/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 640/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudi Fakhrudin Abbas. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tumpanuli Marbun, Br Hakim Anggota Tiares Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti Hariyanti Paelori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 640/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 640/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 640/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik241