- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugatuntuk sebagian;
- Menyatakan bidang tanah objek sengketa seluas 760 M2 yang terletak di Jalan Kejawen RT. 22 RW. 06, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning (dahulu Kampung 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I), Kota Palembang, dengan batas-batas :
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 368/Kelurahan Pipa Reja tanggal 17 Desember 2009, Surat Ukur Nomor 74/Pipa Reja/2009 tanggal 1 Desember 2009 atas nama Tergugat, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat atau orang yang mendapat hak dari padanya, baik Sebagian atau seluruhnya, untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan rumah permanen diatas bidang tanah objek sengketa milik Penggugat, seperti pada petitum angka 2 tersebut diatas, dan selanjutnya menyerahkan bidang tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kososng, baik dan tanpa beban apapun selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.00.000,00 (serratus ribu rupiah) perhari kepada Penggugat secara seketika, tunai cukup dan sekaligus sampai dengan bidang tanah objek sengketa diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik dan tanpa beban apapun, apabila Tergugat lalai dan tidak mentaati isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan dalam parkara ini;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biayaperkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.277.000,-(satu juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 103/Pdt.G/2020/PN Plg |
|
Nomor | 103/Pdt.G/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abu Hanifah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murni Rozalinda, Br Hakim Anggota Mangapul Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Maseha, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utaraberbatas dengan Lorong Sehati I. Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hermanto. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Yasis. Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Kejawen. Yang merupakan bagian bidang tanah seluas 7.773 M2, yang terletak di Jalan Pipa, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning (dahulu Kampung 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I), Kota Palembang, dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Sirna Raga. Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Pipa Reja. Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Musyawarah. Sebelah Timur berbatas dengan Lorong Musyawarah. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. : 623 tanggal 15 Oktober 1973, Gambar Tanah No. : 38/1962 tanggal 07 September 1962, adalahsah milik Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pdt.G/2020/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 103/Pdt.G/2020/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pdt.G/2020/PN Plg
Statistik8427