- Menyatakan terdakwa SUPRIANTO ALIAS KANCIL ALIAS CIBLEK BIN SUNARI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dalam keadaan memberatkan ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Dus Book handphone merk Samsung SM-B310E warna biru silver dengan Imei 1 : 357410079244729 Imei 2 : 357411079244727
- 1 (satu) buah Dus Book Laptop merk Assus warna silver
- 1 (satu) buah Flash Disc yang berisikan rekaman CCTV saat terdakwa masuk ke dalam toko Galvalum kemudian mengambil barang berupa uang tunai sebesar Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Samsung SM-B310E warna biru silver dengan Imei 1 : 357410079244729 Imei 2 : 357411079244727 dan 1 (satu) buah Laptop merk Assus warna silver
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung SM-B310E warna biru silver dengan Imei 1 : 357410079244729 Imei 2 : 357411079244727
- 1 (satu) buah Laptop merk Assus warna silver
- 1 (satu) buah Charger Laptop merk Assus
- 1 (satu) buah Tas Laptop warna hitam bertuliskan Itcity
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1023/Pid.B/2020/PN SDA |
|
Nomor | 1023/Pid.B/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kabul Irianto, Br Hakim Anggota Sriwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Boengah Harjanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi CHRISTIAN WIDODO,ST alamat Jalan Bronggalan II H No. 28, Rt.05, Rw.10, Kelurahan Pacar Kembang, Kota Surabaya ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1023/Pid.B/2020/PN SDA
Statistik6010