- Menyatakan Terdakwa I M. CHOIRON NASIRIN Bin ABDUL MANAN dan Terdakwa II EKO SUSAN INDARTO Bin ( alm) SUMANTRI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I M. CHOIRUN NASIRIN Bin ABDUL MANAN dan terdakwa II EKO SUSAN INDARTO Bin ( alm) SUMANTRI dengan pidana penjara masing-masing selama 12 (dua belas) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan kepada Terdakwa lamanya ditangkap dan ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo dengan Nomor 082264007008;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA Nomor Kartu 5260 5120 1119 2042;
- 1 (satu) unit hanpdhone merk Samsung dengan Nomor 082232948779;
- 1 (satu) unit handphone merk Hisense Andromax dengan Nomor 085784832113;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia dengan Nomor 081234120007;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia dengan Nomor 0813959648228;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA Nomor Kartu 5301 9520 235 0433;
- Uang Tunai sejumlah Rp. 180.000,- (sertaus delapan puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Menetapkan agar para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu lima ratus rupiah)).
Putusan PN SIDOARJO Nomor 742/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 742/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harijanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ridwantoro, Br Hakim Anggota Mulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Hidayah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI (Dirampas untuk kemudian Dimusnahkan) (Dirampas untuk Negara) |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 742/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik7410