- Menyatakan terdakwa EDI HERMANTO melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN SECARA BERLANJUT?, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa EDI HERMANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah flash disk merek Nexus berisikan rekaman kamera CCTV;
- 1 (satu) buah tempat kotak amal yang terbuat dari kayu pada bagian atas/penutup kotak amal berwarna biru muda serta pada bagian tepi penutup kotak amal terdapat bekas-bekas congkelan (lecet);
- Uang tunai sebesar Rp54.000,00 (lima puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru merek Levis;
- 1 (satu) kaos oblong warna merah dengan lengan ukuran warna abu-abu tanpa merek;
- 1 (satu) buah jaket berjemper lengan panjang merek Dickies warna abu-abu;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X125 warna merah hitam Nopol AG 6298 XX;
- 1 (satu) buah besi jenis betel dengan panjang 25 (dua puluh lima) sentimeter;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1019/Pid.B/2020/PN SDA |
|
Nomor | 1019/Pid.B/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a.didi Ismiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kabul Irianto, Br Hakim Anggota Mulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nolly Kurniawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Mushollah Nurul Huda di Rt.02 Rw.06, Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo melalui saksi BAMBANG SUGENG, S.Kom. selaku pengurus Mushollah Nurul Huda ; Dikembalikan kepada terdakwa ; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1019/Pid.B/2020/PN SDA
Statistik609