- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat berhak sebagai Penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015. Atas bangunan rumah tinggal semi Permanen Wuwung II milik NURDIN S (Penggugat) dengan ukuran 6,10 M X 6,60 M dengan luasan 40,26 M2 yang berdiri di atas tanah seluas 143,4 M2 milik ENOH BINTI EMIS (uwa Penggugat) terletak di Persil No. 40 Letter C No. 474 Kelas D.III Desa Jatibungur Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, yang terdaftar dalam data proyek Bendungan Jati Gede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Jatibungur Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, dengan Lembar Peta No. 676 Peta Bidang No. 750 Dahulu tahun 1984-1986 di beri ganti rugi di bayar oleh tergugat sebesar Rp. 1.275.672,- (Satu juta dua ratus tujuh puluh lima enam ratus tujuh dua rupiah).
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat menyerahkan Uang Tunai Rumah Pengganti Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Bendungan Jatigede sebesar sebesar Rp. 122.591.200 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga putusan ini ditaksir sejumlah Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN SUMEDANG Nomor 778/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 778/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Fadhli |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Fadhli |
Panitera | Panitera Pengganti: Lisnawati Pakpahan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 778/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 778/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 778/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik2010