- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat yang berhak sebagai penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp122.591.200,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015, atas sebuah bangunan rumah tinggal permanen wuwung II dengan ukuran 6,85 m X 5,0 m dengan luasan 34,25 m2 yang berdiri di atas tanah seluas 516.50 m2 milik Sundawati Binti Santa (Bibi / Uwa Penggugat) terletak di Persil No. 44 Leter C No. 1880 Kelas D.II Desa Jatibungur Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, yang terdaftar dalam data proyek Bendungan Jatigede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Jatibungur Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, dengan Lembar Peta No. 676 dan Peta Bidang No. 763 yang dahulu tahun 1984-1986 diberi ganti rugi dibayar oleh Tergugat sebesar Rp1.614.887,50 (satu juta enam ratus empat belas ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah lima puluh sen) yang di atas namakan Sundawati Binti Santa;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp122.591.200,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SUMEDANG Nomor 797/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 797/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Arri Djami |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Arri Djami |
Panitera | Panitera Pengganti: Windi Adam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 797/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 797/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 797/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik207