- Menyatakan Terdakwa Azis Holis Bin Engko Odon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 8 (Delapan) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kunci kontak asli mobil XENIA berlambangkan DAEHATSU
- 1 (satu) berkas SERTIFIKAT ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR dari ASTRA AUTO FINANCE atas nama MOMON.
- 1 (satu ) berkas PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTI GUNA dari ASTRA atas nama MOMON
- 1 (satu) lembar surat tanda terima STNK An. NENI NURAENI .
- 1(satu) lembar tanda terima kendaraan mobil yang di tandatangani oleh Sdr MOMON
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan BPKB masih berada di pt. Astra Auto Finance dalam masa kredit.
- 1 (satu) lembar Fhoto copy BPKB dan STNK mobil DAIHATSU XENIA 1,3 X MT F653RVGMRFJ,Tahun 2017 warna Hitam Metalik , No. Pol: Z1218AO, No. ka: MHKV5EA1JHK030962, No. Sin : 1NRF337915 , STNK dan BPKB An. NENI NURAENI Alamat. Dsn. Cikijing Rt.02/01 Desa. Mangunarga Kec. Cimanggung Kab. Sumedang ;
- Dikembalikan kepada saksi NENI NURAENI
Putusan PN SUMEDANG Nomor 144/Pid.B/2021/PN Smd |
|
Nomor | 144/Pid.B/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arri Djami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leo Mampe Hasugian, Br Hakim Anggota Lidya Da Vida |
Panitera | Panitera Pengganti: Dede Jamhur. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00. li(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pid.B/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 144/Pid.B/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.B/2021/PN Smd
Statistik8519