- Menyatakan TerdakwaARYAS ADRIANTI ALIAS ANTI,telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana?Penipuan?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif keduaPenuntut Umum .
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARYAS ADRIANTI ALIAS ANTI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwauntukditahan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) lembar nota pengambilan barang pada ?TOKO MANTAP? yang diduga palsu.
- 1 (satu) lembar fotocopy cek dengan No. IB 851450 Sorong, tertanggal 11 Maret 2020 dengan jumlah Rp52.350.000,- (lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada bank Mandiri.
- 5 (lima) lembar selip setoran bank mandiri yang tidak disetorkan.
- 1 (satu) lembar surat dari bank mandiri cabang sorong basuki rahmat kepada PT. Panca Indah Kurnia, jl. Sungai Maruni Km. 10 Sawagumu-Klawuyuk, tanggal 18 November 2020 perihal pihak Bank Mandiri menyatakan selip setoran dengan data transaksi seperti daftar diatas adalah tidak tercatat dalam sistem transaksi bank dan pihak nak mandiri meragukan keabsahan bukti selip setoran.
- 1 (satu) lembar rekening Koran bank Mandiri No. Rek : 1600096996950 milik PT. PANCA INDAH KURNIA periode bulan September 2020 yang diduga palsu.
- 5 (lima) lembar rekening Koran bank Mandiri No. Rek : 1600096996950 milik PT. PANCA INDAH KURNIA periode bulan September dan Oktober 2020 yang diduga palsu.
- 1 (satu) buah amplop berisikan bukti hasil omset pendapatan dari PT. Panca Indah Kurnia tanggal 20 September 2020 sebesar Rp12.742.300,-
- 1 (satu) buah amplop berisikan bukti hasil omset pendapatan dari PT. Panca Indah Kurnia tanggal 25 September 2020 sebesar Rp10.028.255,-
- 1 (satu) buah amplop berisikan bukti hasil omset pendapatan dari PT. Panca Indah Kurnia tanggal 04 Oktober 2020 sebesar Rp13.586.050,-.
- 1 (satu) buah amplop berisikan bukti hasil omset pendapatan dari PT. Panca Indah Kurnia tanggal 21 Oktober 2020 sebesar Rp15.321.200,-.
- 1 (satu) buah amplop berisikan bukti hasil omset pendapatan dari PT. Panca Indah Kurnia tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp137.225,-.
Putusan PN SORONG Nomor 95/Pid.B/2021/PN Son |
|
Nomor | 95/Pid.B/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Willem Marco Erari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiscus Yohanis Babthista, Br Hakim Anggota M. Ashiddiqi |
Panitera | Panitera Pengganti Narendro Asmoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.B/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 95/Pid.B/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.B/2021/PN Son
Statistik8333