- Menyatakan Terdakwa Nur Rohman Bin Tarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai jenis, jumlah dan ukuran alat penangkap ikan?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nur Rohman Bin Tarso oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.1500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 5 (lima) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang hasil pelelangan ikan hasil tangkapan sebanyak 150 Kg, sejumlah Rp.4.626.500,- (empat juta enam ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah).
- Alat tangkap : jenis alat tangkap cantrang
- 1 (satu) unit kapal KM.Harapan BKapal dan Mesin :
- Jenis kapal Penangkap ikan
- Bahan Kapal kayu
- Ukuran Kapal (11,61 x4,60 x 1,33) m
- Bobot Kapal 14 GT
- Merk Mesin Utama Mitsubishi
- No mesin 120 PK
- Peralatan Navigasi : 1 (satu) unit kompas
- Dokumen Kapal terdiri dari:
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TEGAL Nomor 66/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Novi Susanti, M.hbr Hakim Anggota Lidia Awinero |
Panitera | Panitera Pengganti: Yaeli Hastuty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) gross Akta Nomor 7724 - 2 (dua) lembar sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan No. PK.007/10/20/UPP.PKL-18 - 1 (satu) lembar surat ukur dalam negeri No.2306/Fp - 1 (satu) lembar Pas Besar Nomor PK.2051/11/06/UPP.PKL-18 - Surat kehilangan SIPI dan Siup an.Nur Ali dari Kepolisian - Nota Pelelangan ikan KM.Harapan B dari UPTD TPI Tegalsari. Dikembalikan kepada Pemilik Kapal yaitu saksi Tarso |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Statistik338