- Sertipikat Hak Milik No. 105 Kelurahan Bangunharjo, tanggal terbit 07-10-1998, Surat Ukur No. 574/VIII/1997 Tanggal 26-11-1997 Luas 87 M2, tercatat atas nama ONG SING TJWAN yang terletak di Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00390 Kelurahan BANGUNHARJO, tanggal terbit 26 Oktober 2015, Surat Ukur No. 00007/BANGUNHARJO/2015 Tanggal 30-09-2015 Luas 850 M2, tercatat atas nama DENY KURNIAWAN yang terletak di Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah;
- Sertipikat Hak Milik No. 105 Kelurahan Bangunharjo, tanggal terbit 07-10-1998, Surat Ukur No. 574/VIII/1997 Tanggal 26-11-1997 Luas 87 M2, tercatat atas nama ONG SING TJWAN yang terletak di Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00390 Kelurahan BANGUNHARJO, tanggal terbit 26 Oktober 2015, Surat Ukur No. 00007/BANGUNHARJO/2015 Tanggal 30-09-2015 Luas 850 M2, tercatat atas nama DENY KURNIAWAN yang terletak di Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah;
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 27/G/2021/PTUN.SMG |
|
Nomor | 27/G/2021/PTUN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Noviandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kukuh Santiadi, Br Hakim Anggota Fajri Citra Resmana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yp Dwi Sri Setyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. DALAM EKSEPSI: - Menyatakan Eksepsi Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 Tidak Diterima Untuk Seluruhnya; II. DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Batal Keputusan Tergugat Berupa: 3. Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk Mencabut: 4. Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 Untuk Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.1.157.500,- (Satu juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) Secara Tanggung Renteng; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/G/2021/PTUN.SMG.zip
- Download PDF
- 27/G/2021/PTUN.SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 218 / B /2021 / PT.TUN.SBY
Pertama : 27/G/2021/PTUN.SMG
Statistik252148