- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Perjanjian Kredit dengan No. Aplikasi Kredit 000622-01-40-40200000-1 tanggal 04 Juni 2014 yang ditanda tangani antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Teuku Eko Hadi Nugroho yang dilegalisasi dihadapan Notaris Notaris Hanny Kano, S.H., di Sidoarjo berikut dokumen assesoirnya serta surat-surat peringatan yang telah dikirimkan kepada PENGGUGAT dari TERGUGAT adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan wanprestasi/ingkar janji terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kredit sepanjang bunga dan bunga sebesar Rp. 224.086.821,- (dua ratus dua puluh empat juta delapan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk melepaskan hak atas objek agunan kredit yaitu sebidang tanah dan bangunan tercatat atas nama TERGUGAT yang berlokasi di Perumahan Pesona Sari Residence Blok E No. 02, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo yang tercatat seluas 90 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.10.07.10.01228, di atas Sertifikat Hak Milik No. 900 an. Teuku Eko Hadi Nugroho (TERGUGAT) dan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada PENGGUGAT untuk menjual objek agunan kredit dengan harga pasar wajar kepada pihak lain atau setidak-tidaknya memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk menjual jaminan kredit melalui penjualan lelang umum di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan jaminan milik TERGUGAT yaitu tanah berikut bangunan yang berlokasi di Perumahan Pesona Sari Residence Blok E No. 02, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo yang tercatat seluas 90 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.10.07.10.01228, di atas Sertifikat Hak Milik No. 900 an. Teuku Eko Hadi Nugroho (TERGUGAT) melalui mekanisme jual langsung sesuai harga yang ditentukan penilai/appraisal independent jika pelaksanaan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah dilaksanakan sebanyak maksimal 2 (dua) kali namun tidak ada pembeli, dimana hasil dari penjualan objek jaminan tersebut akan dipergunakan untuk membayar seluruh kewajiban kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menempati untuk mengosongkan obyek agunan kredit berupa sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang berlokasi di Perumahan Pesona Sari Residence Blok E No. 02, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo yang tercatat seluas 90 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.10.07.10.01228, di atas Sertifikat Hak Milik No. 900 an. Teuku Eko Hadi Nugroho (TERGUGAT);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp381.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugaan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 45/Pdt.G.S/2020/PN SDA |
|
Nomor | 45/Pdt.G.S/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Mulyadi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Mulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Boengah Harjanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G.S/2020/PN SDA
Statistik8824