- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM ANAK DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR, NOMOR 45/PID.SUS-ANAK/ 2018/PN DPS, TANGGAL 9 JANUARI 2019, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP ANAK DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH ) BULAN;
- MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANKAN KECUALI APABILA DIKEMUDIAN HARI DENGAN SUATU PUTUSAN HAKIM DIPERINTAHKAN LAIN KARENA TERPIDANA ITU SEBELUM BERAKHIRNYA MASA PERCOBAAN SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN MELAKUKAN LAGI PERBUATAN YANG DAPAT DIPIDANA
- MENJATUHKAN PIDANA DENGAN SYARAT KHUSUS TERHADAP ANAK TIDAK BOLEH MENGEMUDIKAN SEPEDA MOTOR DAN MOBIL SELAMA 2 (DUA) TAHUN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- SATU UNIT SEPEDA MOTOR HONDA BEAT DK 2265 FD DAN STNKNYA.;
- SATU UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA R25 DK 7296 QZ, SIM C DAN STNKNYA ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Anak dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 45/Pid.Sus-Anak/ 2018/PN Dps, tanggal 9 Januari 2019, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh ) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari dengan suatu putusan Hakim diperintahkan lain karena terpidana itu sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan melakukan lagi perbuatan yang dapat dipidana
- Menjatuhkan pidana dengan syarat khusus terhadap anak tidak boleh mengemudikan sepeda motor dan mobil selama 2 (dua) Tahun ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Satu unit sepeda motor Honda Beat DK 2265 FD dan STNKnya.;
- Satu unit sepeda motor Yamaha R25 DK 7296 QZ, SIM C dan STNKnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT DENPASAR Nomor 3/PID.SUS-Anak/2019/DPS |
|
Nomor | 3/PID.SUS-Anak/2019/DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Sujana |
Hakim Anggota | I Made Sujana |
Panitera | I Putu Linggih Artha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK KORBAN ELVIRA AMANDA SALSABILLA; DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK PRIMO RASENDRIYA IRFANI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Anak korban ELVIRA AMANDA SALSABILLA; Dikembalikan kepada Anak PRIMO RASENDRIYA IRFANI |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PID.SUS-Anak/2019/DPS
Statistik1830