Putusan PN SIDOARJO Nomor 944/Pid.B/2020/PN SDA |
|
Nomor | 944/Pid.B/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joedi Prajitno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Peten Sili, Br Hakim Anggota Dameria Frisella Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Kusrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa Much. Subchan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Much. Subchan dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara; 3. Menyatakan lamanya terdakwa berada didalam masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza Nomor Polisi W 1024 RD Tahun 2013 warna silver, Nomor Rangka MHKM1BA2JDJ008271, Nomor Mesin MB08186 atas nama Dewi Islamiyah alamat Jalan Malik Ibrahim RT.004, RW.002, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo; 2. 1 (satu) lembar STNK (asli) mobil Toyota New Avanza Nomor Polisi W 1024 RD Tahun 2013 warna silver, Nomor Rangka MHKM1BA2JDJ008271, Nomor Mesin MB08186 atas nama Dewi Islamiyah alamat Jalan Malik Ibrahim RT.004, RW.002, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo; 3. Surat Keterangan PT. Adira Dinamika Multi Finance dan copy BPKB kendaraan Toyota New Avanza Nomor Polisi W 1024 RD Tahun 2013 warna silver, Nomor Rangka MHKM1BA2JDJ008271, Nomor Mesin MB08186 atas nama Dewi Islamiyah alamat Jalan Malik Ibrahim RT.004, RW.002, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo; Dikembalikan kepada saksi Heru Setiawan; 6. Menetapkan agar terdakwa Much. Subchan dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 944/Pid.B/2020/PN SDA
Statistik9825