- Menyatakan Terdakwa I. YUSUF SUHERMAN Bin NUR SAID dan Terdakwa II. ERNA YUNINGSIH Als DEWI Als BUNDA RATU Binti R. SAMSURI BAGJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak bayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam Nomor : 081313 131355;
- 1 (satu) buah HP Nokia tipe 130 warna hitamj;
- 1 (satu) buah HP samsung Androit warna depan list putih belakang silver nomor 081296339799;
- 1 (satu) buah magic Com;
- 1 (satu) buah kipas angin;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA an Bambang Supangat
- 1 (satu) ATM BCA No Rek 235058638
- 1 (satu) buku tabungan Cimb Niaga;
- 1 (satu) ATM Bank Niaga An Agoes Samsuri;
- 1 ( satu) buah kemeja lengan panjang ;
Putusan PN MAGELANG Nomor 51/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Kholida Dwi Wati, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Rumisih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara ; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan supaya Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2021/PN Mgg
Statistik11075