- Menyatakan Terdakwa Iwan Tri Prasetyo Alias PO Bin Sujoko tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
- 2 (dua) buah korek api gas warna merah;
- 1 (satu) buah dompet bertuliskan KSP Mustika Magelang warna coklat;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Planet Ocean;
- 1 (satu) buah handphone OPPO A51 W warna biru No. HP 085226828788;
- 1 (satu) buah tas kecil warna kuning bertuliskan My Bottle;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale;
- 1 (satu) buah ATM BRI an. IWAN TRI PRASETYO No. 6013014082578595;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam;
- 1 (satu) lakban warna hitam;
- 3 (tiga) potong sedotan warna bening bergaris hijau putih;
- 10 (sepuluh) buah plastik klip kecil;
- 7 (tujuh) potong tissue warna putih dilakban warna hitam;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sendok plastik terbuat dari sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah sendok plastik terbuat dari sedotan warna hitam;
- 1 (satu) buah kompor/oncor terbuat dari grenjeng;
- 1 (satu) potong sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah alat hisap/bong;
Putusan PN MAGELANG Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Kholida Dwi Wati, Br Hakim Anggota Eni Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Dariyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; u. Uang sebesar Rp.240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2021/PN Mgg
Statistik13320