Putusan PT DENPASAR Nomor 3/PID.SUS-Anak/2018/DPS |
|
Nomor | 3/PID.SUS-Anak/2018/DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hidayatul Manan |
Hakim Anggota | Hidayatul Manan |
Panitera | Dra. Luh Gede Arsani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA NOMOR 3 / PID.SUS.ANAK / 2018 / PN.SRP TANGGAL 16 JULI 2018 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA ANAK, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 2.1.---- MENJATUHKAN PIDANA ATAS DIRI ANAK I KETUT SUKADANA ALIAS OKIK OLEH KARENA ITU DENGAN PELATIHAN KERJA SELAMA 1 (SATU) TAHUN, SETIAP HARI SENIN SAMPAI DENGAN SABTU DI YAYASAN BUDI SUCI DANA, PANTI ASUHAN ANAK KINGDOM KIDS HOME JALAN KENYERI UTAMA NOMOR 14 GALIRAN, SEMARAPURA KLOD, KECAMATAN KLUNGKUNG, KABUPATEN KLUNGKUNG, PROPINSI BALI; 3 MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA NOMOR 3/PID.SUS.ANAK/2018/PN SRP TANGGAL 16 JULI 2018 TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA; 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA ANAK DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor 3 / Pid.Sus.Anak / 2018 / PN.Srp tanggal 16 Juli 2018 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Anak, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: 2.1.---- Menjatuhkan pidana atas diri Anak I Ketut Sukadana alias Okik oleh karena itu dengan Pelatihan Kerja selama 1 (satu) tahun, setiap hari Senin sampai dengan Sabtu di Yayasan Budi Suci Dana, Panti Asuhan Anak ? Kingdom Kids Home? Jalan Kenyeri Utama Nomor 14 Galiran, Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Propinsi Bali; 3 Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2018/PN Srp tanggal 16 Juli 2018 tersebut untuk selebihnya; 4. Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PID.SUS-Anak/2018/DPS
Statistik1300