- Menyatakan Terdakwa Yusuf als Tuwo als Kacuy Bin Johansyah tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yusuf als Tuwo als Kacuy Bin Johansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat Secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 19 (sembilan belas) bungkus plastik yang berisi serbuk Kristal putih yang diduga sabu
- 1 (satu) buah kotak plastik berwarna putih
- 1 (satu) buah dompet warna hitam
- 1 (satu) buah HP Merk samsung warna putih
- Uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu;
- (satu) buah tas warna hitam bertuliskan tandem
- Uang tunai Rp. 10.900.000
- 1 (satu) buah timbangan digital
- 1 (satu) buah alat pres warna putih
- 1 (satu) buah buku catatan
- 1 (satu) buah tempat permen bertuliskan Xylitol
- 1 (satu) buah gunting
- 1 (satu) sedotan berujung runcing warna hijau
- 30 (tiga puluh) buah plastic pembukus shabu
- 252 (dua ratus lima puluh dua) plastic untuk pembungkus shabu
- 1 (satu) buah gambol bertuliskan Top security dan kunci
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat
- Uang tunai Rp. 950.000,-
- 1 (satu) lembar kertas berisi tulisan
- 1 (satu) buah hp merk Samsung warna putih
- 1 (satu) buah hp merk Samsung warna hitam
- 15 (limabelas) bungkus plastic warna bening berisi serbuk Kristal putih diduga Narkotika Jenis sabu-sabu
- 1 (satu) buah dompet bertuliskan Hello Dino
- 1 (satu) buah dompet warna hitam
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih
- Uang tunai Rp. 6.710.000,- (enam juta tujuh ratus sepuluhribu rupiah)
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hijau;
- 1 (satu) lembar kertas berisi tulisan
- 1 (satu) buah hp merk blackberry warna hitam
- Uang sebesarRp. 205.000,- (duaratus limaribu rupiah)
Putusan PN TARAKAN Nomor 311/Pid.Sus/2018/PN Tar |
|
Nomor | 311/Pid.Sus/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melcky Johny Otoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudhi Kusuma Anugroho Putra, M.hbr Hakim Anggota Christo E.n Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Rd.budiharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara an. Herwadi 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 311/Pid.Sus/2018/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 311/Pid.Sus/2018/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pid.Sus/2018/PN Tar
Statistik175