Putusan PT DENPASAR Nomor 66/PID/2018/PT DPS |
|
Nomor | 66/PID/2018/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Kota |
Hakim Anggota | Eddy Wibisono, Brbambang Sunarto Utoyo |
Panitera | I Ketut Arnawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->- ? <;!--[ENDIF]-->MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWATERDAKWA (PARA TERDAKWA). < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->- ? <;!--[ENDIF]-->MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR : 789 / PID.B / 2018 / PN SGR, TANGGAL 25 OKTOBER 2018, SEKEDAR MENGENAI REDAKSI PENGURANGAN TAHANAN RUMAH PADA DIKTUM PUTUSAN NOMOR 4 (EMPAT) PADA PUTUSAN AQUO SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
< !--[IF !SUPPORTLISTS]-->1 <;!--[ENDIF]-->MENETAPKAN /3 (SEPERTIGA) ? MASA PENAHANAN RUMAH YANG TELAH DIJALANI OLEH ? MASING-MASING TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->2 <;!--[ENDIF]-->MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR : 789 / PID.B / 2018 / PN.DPS, TANGGAL 25 OKTOBER 2018 UNTUK SELEBIHNYA. < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->3 <;!--[ENDIF]-->MENETAPKAN AGAR TERTAKWA - TERDAKWA TETAP DITAHAN. < !--[IF !SUPPORTLISTS]-->4 <;!--[ENDIF]-->MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA - TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING MASING MASING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I < !--[if !supportLists]-->- ? <;!--[endif]-->Menerima permintaan banding dari Terdakwa?Terdakwa (Para Terdakwa). < !--[if !supportLists]-->- ? <;!--[endif]-->Mengubah putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 789 / Pid.B / 2018 / PN Sgr, tanggal 25 Oktober 2018, sekedar mengenai redaksi pengurangan tahanan rumah pada diktum putusan nomor 4 (empat) pada putusan aquo sehingga berbunyi sebagai berikut :
< !--[if !supportLists]-->1 <;!--[endif]-->Menetapkan /3 (sepertiga) ? masa penahanan rumah yang telah dijalani oleh ? masing-masing Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan < !--[if !supportLists]-->2 <;!--[endif]-->Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 789 / Pid.B / 2018 / PN.Dps, tanggal 25 Oktober 2018 untuk selebihnya. < !--[if !supportLists]-->3 <;!--[endif]-->Menetapkan agar Tertakwa - Terdakwa tetap ditahan. < !--[if !supportLists]-->4 <;!--[endif]-->Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa - Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding masing ? masing sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |