- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 145/PID.B/ 2018/PN.DPS TANGGAL 26 JUNI 2018 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN YANG AMAR LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I NYOMAN SAGI ALIAS KAK SAGI ALIAS PEKAK GEGER TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN SURAT PALSU ATAU YANG DIPALSUKAN SEBAGAIMANA DAKWAAN PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN ;
- MENYATAKAN PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA SELAMA TERDAKWA DALAM TAHANAN SEMENTARA ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNDEL PERMOHONAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI PENEGASAN DAN PENGAKUAN HAK / SPORADIK TERHADAP SPPT NO. 51.03.050.003.097-0009.0 SELUAS 10.700 M2 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2016 YANG DIAJUKAN SDR. I NYOMAN SAGI;
- BUNDELBERKAS PERMOHONAN HAK TANAH NEGARA KEPADA BPN KAB. BADUNG, YANG DIAJUKAN OLEH I NYOMAN SAGI PADA TANGGAL 15 DESEMBER 2016;
- 1 (SATU) BUNDEL SALINAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR : 227/PDT.G/ 2013/PN.DPS, TANGGAL 8 APRIL 2014, DENGAN PENGGUGAT I NYOMAN SAGI ALS KAK SAGI MELAWAN TERGUGAT PT. PENTAGRAHA PERMATA HOTEL, DKK.;
- 1 (SATU) BUNDEL SALINAN PUTUSAN PANGADILAN TINGGI DENPASAR NOMOR :
- 1 (SATU) BUNDEL SALINAN PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG R.I JAKARTA NOMOR : 1321 K/PDT/2015 , TANGGAL 28 AGUSTUS 2015, DENGAN PEMOHON KASASI DAHULUNYA TERBANDING I/PENGGUGAT I NYOMAN SAGI ALS KAK SAGI MELAWAN TERMOHON KASASI DAHULUNYA PEMBANDING/ TURUT TERGUGAT II KANTOR WILAYAH PERTANAHAN PROPINSI BALI, DKK;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 145/Pid.B/ 2018/PN.Dps tanggal 26 Juni 2018 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan yang amar lengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I Nyoman Sagi alias Kak Sagi alias Pekak Geger tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGGUNAKAN SURAT PALSU ATAU YANG DIPALSUKAN ? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menyatakan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa dalam tahanan sementara ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel permohonan pendaftaran tanah pertama kali penegasan dan pengakuan hak / Sporadik terhadap SPPT No. 51.03.050.003.097-0009.0 seluas 10.700 M2 tanggal 30 September 2016 yang diajukan Sdr. I NYOMAN SAGI;
- bundelBerkas Permohonan Hak Tanah Negara Kepada BPN Kab. Badung, yang diajukan oleh I NYOMAN SAGI pada tanggal 15 Desember 2016;
- 1 (satu) bundel Salinan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor : 227/Pdt.G/ 2013/PN.DPS, tanggal 8 April 2014, dengan Penggugat I NYOMAN SAGI Als KAK SAGI melawan Tergugat PT. PENTAGRAHA PERMATA HOTEL, dkk.;
- 1 (satu) bundel Salinan Putusan Pangadilan Tinggi Denpasar Nomor :
- 1 (satu) bundel Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Jakarta Nomor : 1321 K/Pdt/2015 , tanggal 28 Agustus 2015, dengan Pemohon Kasasi dahulunya Terbanding I/Penggugat I NYOMAN SAGI Als KAK SAGI melawan Termohon Kasasi dahulunya Pembanding/ Turut Tergugat II KANTOR WILAYAH PERTANAHAN PROPINSI BALI, dkk;
Putusan PT DENPASAR Nomor 31/PID/2018/PT DPS |
|
Nomor | 31/PID/2018/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Made Ngurah Atmadja |
Hakim Anggota | Ifa Sudewi, Brbudi Santoso |
Panitera | I Ketut Sara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 100/PDT/2014/PT.DPS, TANGGAL 15 SEPTEMBER 2014, DENGAN PEMBANDING DAHULUNYA TURUT TERGUGAT II KANTOR WILAYAH PERTANAHAN PROPINSI BALI MELAWAN TERBANDING DAHULUNYA PENGGUGAT I NYOMAN SAGI ALS KAK SAGI, DKK. ; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 7. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 5.000,- ( LIMA RIBU RUPIAH ) ; |
Catatan Amar |
100/Pdt/2014/PT.DPS, tanggal 15 September 2014, dengan Pembanding dahulunya Turut Tergugat II KANTOR WILAYAH PERTANAHAN PROPINSI BALI melawan Terbanding dahulunya Penggugat I NYOMAN SAGI Als KAK SAGI, dkk. ; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan