- Menyatakan Terdakwa Diki Zulkarnain Bin Harun yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual Narkotika jenis shabu yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram? ;
- Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang Tunai pecahan Nominal Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
- 15 (lima belas) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 12,70 (dua belas koma tujuh puluh) gram;
- 10 (sepuluh) kantong plastik bening kosong;
- 1 (satu) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver;
- 1 (satu) buah bungkus Roti;
- 1 (satu) buah tas pinggang berwarna coklat;
- 1 (satu) buah dompet emas;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 827/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 827/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Husein |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fahren, Br Hakim Anggota Fatimah |
Panitera | Panitera Pengganti: Jeanny Hy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 827/Pid.Sus/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 827/Pid.Sus/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 827/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik2610