- Menyatakan Terdakwa Muhran Agus Mulyani.Spd Bin Muhammad Umar Hani tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhran Agus Mulyani.Spd Bin Muhammad Umar Hani tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat keterangan Leasing PT.OTO MULTIARTA (AUTOMOTIVE FINACIAL SERVICES);
- 2 (dua) lembar photocopy bukti slip cicilan atau angsuran pembayaran kredit mobil dari Bulan Oktober 2019 s/d Nopember 2019;
- Photocopi STNK Mobil Daihatsu Xenia Mini Multi Purpose Vecicle tahun 2017 warna hitam Nopol BG-1683-NI nomor angka MHKV5EA1JK029870 Nomor Mesin 1NRF329794 atas nama ERMAWATI;
- Photocopi BPKB Mobil Daihatsu Xenia Mini Multi Purpose Vecicle tahun 2017 warna hitam Nopol BG-1683-NI nomor angka MHKV5EA1JK029870 Nomor Mesin 1NRF329794 atas nama ERMAWATI;
- Uang tunai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 814/Pid.B/2021/PN Plg |
|
Nomor | 814/Pid.B/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohannes Panji Prawoto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Syahri Adamy, Hakim Anggota Eddy Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Jeiny Syahputri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada saksi Sumbar Yono Joyo. |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 814/Pid.B/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 814/Pid.B/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 814/Pid.B/2021/PN Plg
Statistik6118