- Menyatakan terdakwa Sedarta Sinulingga Alias Gedek Bin Anton Sinulinggatelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak MemilikiNarkotika Golongan I Bukan TanamanBeratnya Melebihi 5 (lima) Gram?sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dapat dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetapditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 283/Pid.Sus/2021/PN Sak |
|
Nomor | 283/Pid.Sus/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rozza El Afrina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Hesti Indria, M. H.br Hakim Anggota Rina Wahyu Yuliati |
Panitera | Panitera Pengganti Niana Tri Julianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu; - 4 (empat) buah pack plastik bening klip; - 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam; - 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna merah dengan nomor 0823-8809-3221; - 1 (satu) Unit Hand Phone Nokia Warna Hitam dengan Nomor 0822-8514-5600; - 1 (satu) buah sendok plastik warna putih; - 1 (satu) buah dompet motif bunga; - 1 (satu) buah alat hisap Narkotika jenis shabu/bong; - 1 (satu) lembar bukti transfer ke rek BRI an. Sumarni; - 1 (satu) bungkus makanan ringan merek Spix (mie goreng); Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 283/Pid.Sus/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 283/Pid.Sus/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 283/Pid.Sus/2021/PN Sak
Statistik4123