- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum, perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat yang terjadi pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 dengan nomor perjanjian 051372200004 yakni melakukan/mengadakan Perjanjian (perikatan) Pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan sistem Pembayaran secara Angsuran atas pembelian satu unit kendaraan roda empat dengan data-data sebagai berikut :
Putusan PN SORONG Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Son |
|
Nomor | 5/Pdt.G.S/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Lutfi Tomu |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Lutfi Tomu |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Enika Inda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Merk/Tipe : ISUZU/TRAGA-4JA1L-M/T Jenis/modal : PICK UP /ISUZU TRAGA Tahun Pembuatan : 2019 Warna : Putih No. Rangka : MHCPHR54CKJ409208 No. Mesin : E409208 No. BPKB : P-02891055 No. Polisi : PB 8454 A 3. Menyatakan Sah dan mengikat demi hukum sertifikat Fidusia nomor : W31.00002941.AH.05.01.TAHUN 2020, tertanggal 05 Ferbruari 2020 Jam 12:14:44 oleh Notaris IVAN JOHN HARRIS, S.H, MKN, yang berkedudukan di Banten dan di tandatangi oleh Anthonius M. Ayorbaba, S.H, M.Si selaku Kepala Kantor Wilayah Papua Barat (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia); 4. Menyatakan sah bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai isi perjanjian kredit nomor 051372200004 tanggal 13 Januari 2020 ; 5. Menyatakan dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Objek Jaminan kendaraan seperti disebut diatas kepada Tergugat atau membayar/ melunasi seluruh angsuran yaitu : Total tenor angsuran = 48 bulan Angsuran Yang sudah dibayar = 6 bulan Beban angsuran perbulan = Rp. 6.254.000,- Denda per bulan maret 2021 = Rp. 35.428.910,- Jumlah = 48 ? 6 = 42 bulan X Rp. 6.254.000,- = Rp. 262.668.000,- Total = Rp. 262.668.000 + Rp. 35.428.910 =Rp. 298.096.910 ( Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Rupiah) 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp500.000,- (ima ratus ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G.S/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G.S/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G.S/2021/PN Son
Statistik7340