- Menyatakan Terdakwa Hj. NASPIATUN MUNIF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Niaga Bahan Bakar Minyaktanpa Izin Usaha Niaga" sebagaimana dalam dakwaan alternative ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Bahan Bakar Minyak Jenis Premium sebanyak 4.580 (empat ribu lima ratus delapan puluh) Liter yang dikemas didalam 33 (tiga puluh tiga) drum berkapasitas 200 (dua ratus) liter
- Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak 12.895 (dua belas ribu delapan ratus sembilan puluh lima) Liter yang dikemas didalam 47 (empat puluh tujuh) drum berkapasitas 200 (dua ratus) liter dan 5 (lima) tangki berkapasitas 1000 (seribu) liter
- Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite sebanyak 1.040 (seribu empat puluh) Liter yang dikemas didalam 7 (tujuh) drum berkapasitas 200 (dua ratus) Liter
- 1 (satu) lembar Surat Izin Memasang Reklame / Papan Nama dengan Nomor : 503/ 148/ REK/DPMPTSP/ III/ 2019, tanggal 29 Maret 2019 an. Hj. NASPIATUN MUNIF.
- 1 (satu) lembar Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan Nomor : 503/ 148/ SITU/ DPMPTSP/ III/ 2019, tanggal 29 Maret 2019 an. Hj. NASPIATUN MUNIF.
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Nomor : 503/ 28/ SIUP/ DPMPtsp/ IV/ 2018, tanggal 14 April 2018 an. Hj. NASPIATUN MUNIF 1 (satu) lembar Surat Izin Gangguan dengan Nomor : 503/ 148/ SIG/ DPMPTSP/ III/ 2019, tanggal 29 Maret 2019 an. Hj. NASPIATUN MUNIF.
- 1 (satu) lembar Surat Izin Gangguan dengan Nomor : 503/ 148/ SIG/ DPMPTSP/ III/ 2019, tanggal 29 Maret 2019 an. Hj. NASPIATUN MUNIF;
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kontrak Pangkalan Minyak Tanah dengan Nomor : 007/ AMT.CV.DB/ I/ MRK/ 2020, tanggal 3 Januari 2020.
- 1 (satu) lembar Surat BON RIT atas pembelian BBM jenis Minyak Tanah tertanggal 5 Pebruari 2020.
- 1 (satu) lembar Surat BON RIT atas pembelian BBM jenis Pertalite tertanggal 28 Desember 2019.
- 20 (dua puluh) lembar Berkas Penagihan atas Pekerjaan Belanja Bahan Bakar Minyak antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kab. Asmat dengan CV. SUMBER ARTO tahun 2019.
- 1 (satu) Bundel Berkas Surat Perintah Kerja (SPK) dengan Nomor SPK : 027/ 04.g/ SPK/ KESBANGPOL/ VI/ 2019, tanggal 28 Juni 2019 atas Pekerjaan Belanja Bahan Bakar Minyak / Gas Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2019 dengan Pelaksana CV. SUMBER ARTO.
- 7 (tujuh) lembar Berkas Penagihan atas Pekerjaan Belanja Bahan Bakar Minyak antara Dinas Dukcapil Kab. Asmat dengan CV. SUMBER ARTO tahun 2019.
- 1 (satu) Bundel Berkas Surat Perintah Kerja (SPK) dengan Nomor SPK : 027/ 026.a/ SPK/ DUKCAPIL/ I/ 2019, tanggal 21 Januari 2019 atas Pekerjaan Belanja Bahan Logistik Kantor ( Belanja Bahan Bakar Minyak / Gas) Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2019 dengan Pelaksana CV. SUMBER ARTO.
- 1 (satu) bundel Dokumen Kontrak dengan Nomor Surat Perjanjian : 551/ 02/ SPP-PENG/ DISHUB/ V/ 2019, tanggal 29 Mei 2019 tentang Perjanjian Kontrak dalam hal Pengadaan Barang berupa BBM Jenis Solar untuk Operasional Kapal BA. SE-OS dengan nilai Kontrak Rp.812.166.000,- (delapan ratus dua belas juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) antara Bidang Laut Dinas Perhubungan Kab. Asmat dengan CV. SUMBER ARTO.
- 13 (tiga belas) lembar dokumen Laporan Pertanggung Jawaban atas kontrak kerjasama dengan nomor Surat Perjanjian : 551/ 02/ SPP-PENG/ DISHUB/ V/ 2019, tanggal 29 Mei 2019
- 7 (tujuh) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Asmat dengan nomor 575 tahun 2019 tanggal 02 juli 2019 tentang Penunjukan Sub Penyalur Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Di Kabupaten Asmat.
- 7 (tujuh) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Asmat dengan nomor 422 tahun 2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Penunjukan Sub Penyalur Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Di Kabupaten Asmat.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MERAUKE Nomor 80/Pid.B/LH/2021/PN Mrk |
|
Nomor | 80/Pid.B/LH/2021/PN Mrk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MERAUKE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizki Yanuar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indraswara Nugraha, Br Hakim Anggota I Made Bayu Gautama Suadi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Mr Pahala Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Asmat melalui pemerintah daerah kabupaten Asmat tetap terlampir dalam berkas perkara Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/LH/2021/PN Mrk
Statistik1050