- Menyatakan terdakwa Sally Fiarez Hozza Als Sally Binti Suhardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ?dengan sengaja membiarkan anak yang mengakibatkan kematian?,
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (Lima) tahundan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) buah baskom mandi berwarna pink
- 1 (satu) buah panci stainless
- 1 (satu) buah gunting warna pink
- 1 (satu) buah plastik warna hitam
- 1 (satu) buah handuk warna pink
- 1 (satu) lembar daster warna cokelat bergambar
- 1 (satu) lembar celana dalam (CD) warna pink
- 1 (satu) unit kotak pil jamu bersalin lengkap merk air mancur yang telah terpakai
- 1 (satu) unit freezer warna putih
- 1 (satu) unit kulkas merk sharp warna silver
- 1 (satu) unit HP merk Iphone 5 warna gold dengan stiker pink dan case blink berbentuk pita
- 1 (satu) unit HP merk Iphone warna putih
- 1 (satu) unit mobil beserta kuncinya dan STNK merk Agya berwarna putih dengan nomor plat KT 1178 FF
Putusan PN TARAKAN Nomor 471/Pid.Sus/2017/PN TAR |
|
Nomor | 471/Pid.Sus/2017/PN TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christo E.n Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello, Br Hakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Achmadsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupia |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 471/Pid.Sus/2017/PN TAR
Statistik3711