- Menyatakan terdakwa GUSTI PURNA IRAWAN Alias IWAN Bin GUSTI RUSLI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menjadi Perantara dalam Jual Beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;-
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 6 (enam) bulan penjara;-
- Menetapkan penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;-
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah handphone merk Mito warna hitam dan putih.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi KT 4729 JC.
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN TARAKAN Nomor 146/Pid.Sus/2018/PN Tar |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendrywanto Mesak Keluanan Pello |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herberth Godliaf Uktolseja, Br Hakim Anggota Hj. Kurnia Sari Alkas |
Panitera | Panitera Pengganti K.s.karolus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Negara untuk dimusnahkan;- Dirampas untuk Negara;- |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 133/PID/2018/PT SMR
Pertama : 146/Pid.Sus/2018/PN Tar
Statistik214